← Kembali ke fatwa
Cash, Bank & Savings Jul 13, 2026

Zakat atas Uang Tunai yang Disimpan di Rumah

Pertanyaan

Apakah zakat wajib atas uang tunai yang saya simpan di rumah, dan apakah menimbun uang membawa suatu peringatan?

Putusan (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya, zakat wajib atas uang tunai yang disimpan di rumah jika telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu satu tahun hijriah. Menimbun uang tanpa membayar zakat membawa ancaman siksa yang berat. Rincian: Zakat wajib atas uang (emas dan perak) berdasarkan hadis sahih. Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari Kiamat akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api..." (Shahih Muslim 987a). Ini mencakup uang tunai di rumah, karena uang tunai mewakili mata uang emas dan perak. Nisab perak adalah 5 uqiyah (sekitar 595 g perak) atau setara dengannya dalam bentuk uang, dan nisab emas adalah 20 mitsqal (sekitar 85 g emas). Apabila uang telah mencapai nilai ini dan telah berlalu satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan 2.5% sebagai zakat. Menimbun harta tanpa membayar zakat itu tercela. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (yakni tidak membayar zakat) akan disiksa dengan lempengan-lempengan yang dipanaskan pada hari Kiamat (Shahih al-Bukhari 1402, Shahih Muslim 992a). Ini berlaku sekalipun uang itu disimpan di rumah—rumah bukanlah tempat berlindung dari kewajiban zakat. Dalil: 1. Shahih Muslim 987a — Siksa yang berat bagi yang tidak membayar zakat emas dan perak. 2. Shahih al-Bukhari 1402 — Menimbun emas dan perak tanpa membayar zakat menyebabkan siksa. 3. Shahih al-Bukhari 1405 — Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah (nisab). 4. Shahih al-Bukhari 1454 — Rincian kewajiban zakat atas perak dan emas. 5. Shahih Muslim 992a — Peringatan bagi mereka yang menimbun harta tanpa membayar zakat. 6. Shahih al-Bukhari 1468 — Menolak membayar zakat adalah perkara yang serius. Silakan berkonsultasi dengan ulama yang berilmu untuk kasus-kasus yang rumit, seperti menghitung nisab untuk aset campuran atau utang.

Referensi

Hadith Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1402; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1454; Sahih Muslim 992a; Sahih al-Bukhari 1468
Fiqh Major Salafi scholars (Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee)
0
SmartGoldTrade Support
Our team will reply
Start a chat
Our team replies personally. If everyone is busy we will email you back — which is why we need your address.

Enter the 6-digit code sent to your email