Perpustakaan fatwa

Perpustakaan fatwa SGT menghimpun putusan Islam terverifikasi tentang Zakat untuk aset modern — kripto, saham, dana pensiun dan GPF, properti, serta utang dan pinjaman. Setiap fatwa mengutip Quran, Hadis, dan rujukan ulama agar Anda dapat menerapkan putusan dengan yakin. Gunakan pengalih bahasa header dan filter di bawah, lalu buka entri mana pun untuk membaca putusan penuh dan dalilnya.

Debts & Loans

Apakah Utang Mengurangi Zakat Saya?

Tabungan saya melebihi nisab, tetapi saya juga menanggung utang yang besar. Apakah saya mengurangkan utang itu sebelum menghitung zakat, atau membayar zakat at…

Jawaban singkat: Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil: Anda tetap membayar zakat atas harta senilai nisab yang ada di tangan Anda meskipun menanggung utang; utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Memang banyak u…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Sahih al-Bukhari 1395• Fiqh: al-Uthaymin; Ibn Baz
Cryptocurrency

Zakat atas Kripto yang Hilang atau Tidak Dapat Diakses

Kunci dompet (wallet) saya hilang / dana saya tertahan di bursa yang bangkrut dan pemulihannya tidak pasti. Apakah zakat wajib atas harta ini?

Jawaban singkat: Selama aset itu benar-benar berada di luar kendali Anda dan pemulihannya tidak pasti, tidak ada zakat yang wajib atasnya — ia mengambil hukum mal dhimar (harta yang tidak dapat diakses). Setelah harta i…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 2:286• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: al-Uthaymin; Permanent Committee on māl ḍimār
Cryptocurrency

Zakat atas Stablecoin (USDT/USDC)

Saya menyimpan tabungan dalam stablecoin yang dipatok ke dolar. Apakah hukumnya seperti kripto pada umumnya atau seperti uang dolar tunai?

Jawaban singkat: Stablecoin pada hakikatnya adalah dolar digital sehingga mengambil hukum mata uang tunai. Bila nisab dan haul telah terpenuhi, zakat 2,5% wajib ditunaikan atas seluruh nilainya — dalam hal ini hampir ti…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 9:34-35; 2:275• Hadith: Muslim 987; Bukhari 1454• Fiqh: Ibn Baz; Permanent Committee on fiat currency
Cryptocurrency

Zakat atas Reward Staking dan Mining

Saya menerima koin baru dari reward staking atau mining. Apakah saya membayar zakatnya segera setelah diterima, atau setelah berlalu satu tahun?

Jawaban singkat: Tidak segera. Reward tersebut bergabung dengan total harta moneter Anda, dan membayar 2,5% atas seluruh yang Anda pegang pada tanggal zakat tahunan Anda yang tetap sudah menggugurkan kewajiban — inilah …
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 9:103; 2:275• Hadith: Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani• Fiqh: al-Uthaymin on periodic income
Cryptocurrency

Zakat bagi Trader Kripto Aktif?

Saya aktif melakukan trading — sering menukar koin dengan untung dan rugi. Sebenarnya atas apa saya membayar zakat?

Jawaban singkat: Portofolio trading mengambil hukum barang dagangan ('urudh at-tijarah) — pada hari zakat Anda, bayarkan 2,5% dari nilai pasar seluruh portofolio ditambah uang tunai yang terkumpul dari trading. Anda tid…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 2:267• Hadith: Sahih al-Bukhari 1454• Fiqh: Permanent Committee; Ibn Baz; al-Uthaymin
Cryptocurrency

Bagaimana Menghitung Nisab dan Haul untuk Kripto?

Harga kripto berfluktuasi sepanjang tahun. Harga pada hari apa yang dihitung, nisab apa yang berlaku, dan bagaimana haul dihitung?

Jawaban singkat: Yang menjadi patokan adalah nilai pasar pada hari haul Anda genap; fluktuasi harga di tengah tahun tidak berpengaruh. Nisabnya adalah nilai 87,48 gram emas atau 612,36 gram perak — memakai yang lebih re…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 9:36; 2:189• Hadith: Bukhari 1405, 1454; Muslim 979• Fiqh: Permanent Committee; al-Uthaymin
Cryptocurrency

Apakah Zakat Wajib atas Cryptocurrency?

Saya memiliki Bitcoin dan beberapa cryptocurrency lainnya. Apakah zakat wajib atasnya?

Jawaban singkat: Ya. Cryptocurrency berfungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, sehingga mengambil hukum mata uang/harta perniagaan. Apabila nilai pasarnya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah (haul…
Baca fatwa lengkap →
Quran: Quran 9:103• Hadith: Bukhari 1454; Ibn Majah 1792• Fiqh: Ibn Baz & al-Uthaymin on currency zakat
← Sebelumnya Halaman 12 dari 12 Berikut →
0
Dukungan Smart Gold Trade
Tim kami akan membalas
Mulai obrolan
Tim kami membalas sendiri. Jika semua sibuk kami membalas lewat email — itu sebabnya kami perlu alamat Anda.

Masukkan kode 6 digit yang dikirim ke email Anda