Question
Uang di bank cenderung terpakai, maka saya menyimpannya dalam bentuk kavling tanah — tidak terburu-buru menjual; mungkin saya jual jika perlu atau jika harga naik. Apakah wajib zakat setiap tahun?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tanpa niat dagang yang tegas dan pasti (memang dibeli untuk dijual kembali demi keuntungan), kavling tidak dikenai zakat tahunan — pikiran yang menggantung seperti 'mungkin dijual jika perlu' tidak menjadikannya barang dagangan. Ketika Anda benar-benar menjualnya, hasil penjualan masuk ke catatan kas Anda: haul berjalan sejak hari itu, dan zakat wajib setelah genap satu tahun. Namun pada hari Anda berketetapan hati 'yang ini saya jual demi untung', sejak saat itu ia menjadi barang dagangan yang wajib dizakati setiap tahun.
Rincian: Ini adalah penerapan fatwa 'niat yang belum pasti' — hukum asal tanah adalah bebas dari zakat; pengecualiannya hanyalah niat dagang yang tegas. Dua peringatan: (1) mengubah uang tunai menjadi tanah sebagai siasat untuk menghindari zakat adalah dosa — hilah semacam itu diharamkan; (2) membiarkan harta menganggur tahun demi tahun merugikan umat — mengolahnya untuk pertanian, menyewakannya, atau menginvestasikannya lebih baik. Jika ragu, jalan kehati-hatian: bayarkan zakat satu tahun atas seluruh harga pada tahun penjualan.
Dalil: Shahih al-Bukhari 1 dan Shahih Muslim 1907 (tentang niat); kaidah pembebasan dalam Shahih al-Bukhari 1464; kaidah larangan hilah dalam Shahih al-Bukhari 1450; Syaikh al-Utsaimin (Majmu' Fatawa, Zakat).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1, 1450, 1464
Fiqh
al-Uthaymin on land held as store of value