← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Zakat bagi Trader Kripto Aktif?

Question

Saya aktif melakukan trading — sering menukar koin dengan untung dan rugi. Sebenarnya atas apa saya membayar zakat?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Portofolio trading mengambil hukum barang dagangan ('urudh at-tijarah) — pada hari zakat Anda, bayarkan 2,5% dari nilai pasar seluruh portofolio ditambah uang tunai yang terkumpul dari trading. Anda tidak perlu menghitung setiap transaksi di tengah tahun secara terpisah. Rincian: Keuntungan perdagangan mengikuti haul modalnya — begitu haul modal genap satu tahun, zakat mencakup modal beserta keuntungannya; tidak ada haul tersendiri bagi keuntungan. Jika Anda merugi, zakat dibayar atas nilai riil yang ada pada hari zakat Anda. Dalil: Al-Qur'an 2:267 ('infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik' — para mufasir generasi awal memahaminya mencakup perdagangan); Shahih al-Bukhari 1454 (2,5% atas harta uang); al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibn Baz tentang penilaian barang dagangan pada tanggal tahunan; Syaikh al-Utsaimin (asy-Syarh al-Mumti', Kitab Zakat) bahwa keuntungan mengikuti haul modal pokoknya. Peringatan: Trading dengan leverage/margin dan futures mengandung riba serta gharar yang berlebihan, dan para ulama yang berpegang pada dalil menghukuminya tidak boleh; penghasilan darinya menuntut taubat — namun zakat atas harta yang ada di tangan tetap wajib. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz; al-Uthaymin