Question
Saya menyimpan tabungan dalam stablecoin yang dipatok ke dolar. Apakah hukumnya seperti kripto pada umumnya atau seperti uang dolar tunai?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Stablecoin pada hakikatnya adalah dolar digital sehingga mengambil hukum mata uang tunai. Bila nisab dan haul telah terpenuhi, zakat 2,5% wajib ditunaikan atas seluruh nilainya — dalam hal ini hampir tidak ada keraguan di kalangan ulama, karena nilainya dipatok pada mata uang fiat.
Rincian: Alasan hukum yang menetapkan bahwa uang kertas menempati kedudukan emas dan perak (Syaikh Ibn Baz; al-Lajnah ad-Da'imah) berlaku lebih tegas lagi pada stablecoin. Gabungkanlah stablecoin dengan uang tunai, saldo bank, dan kripto Anda yang lain pada hari perhitungan zakat Anda.
Dalil: Al-Qur'an 9:34-35 (ancaman keras bagi yang menimbun harta tanpa menunaikan haknya); Shahih Muslim 987 (penimbun harta disetrika dengan lempengan api); Shahih al-Bukhari 1454 (2,5%).
Peringatan: Menempatkan stablecoin dalam program 'earn/lending' berbunga adalah riba (Al-Qur'an 2:275). Bunga semacam itu tidak boleh disimpan; jika telanjur diterima, bersihkanlah diri darinya dengan menyerahkannya kepada fakir miskin tanpa mengharap pahala — dan itu tidak terhitung sebagai zakat.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:34-35; 2:275
Hadith
Muslim 987; Bukhari 1454
Fiqh
Ibn Baz; Permanent Committee on fiat currency