Question
Saya telah berinvestasi pada unit reksa dana atau dana indeks. Bagaimana cara saya membayar zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Unit reksa dana pada hakikatnya mewakili aset saham yang mendasarinya, sehingga hukumnya sama dengan hukum saham. Jika dimiliki dengan niat dijual untuk memperoleh capital gain, bayarlah zakat 2,5% dari seluruh NAV/nilai pasarnya pada hari zakat Anda; jika dimiliki jangka panjang untuk memperoleh penghasilan, kedua metode zakat saham jangka panjang boleh diterapkan — dan membayar atas nilai penuh adalah cara yang paling sederhana dan paling aman.
Rincian: Kebanyakan investor membeli reksa dana dengan niat mencairkannya pada harga yang lebih tinggi — sehingga unit itu menjadi barang dagangan ('urudh tijarah) yang wajib dizakati atas nilai penuhnya. Dana yang mengandung obligasi berbasis riba atau perusahaan dari sektor haram tidak sesuai syariah; pilihlah dana yang telah melalui penyaringan syariah. Jika sudah terlanjur berada dalam dana campuran, bersihkanlah bagian penghasilan yang bersumber dari yang haram (disalurkan tanpa mengharap pahala) — dan itu tidak terhitung sebagai zakat.
Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1 (amal itu tergantung pada niat — niatlah yang menentukan status perdagangan atau kepemilikan jangka panjang); Standar Syariah AAOIFI 35; serta kaidah-kaidah fatwa zakat saham dari Komite Tetap Fatwa (al-Lajnah ad-Da'imah).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 1
Fiqh
AAOIFI Std 35; Permanent Committee