← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat atas Reksa Dana dan Dana Indeks

Question

Saya telah berinvestasi pada unit reksa dana atau dana indeks. Bagaimana cara saya membayar zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Unit reksa dana pada hakikatnya mewakili aset saham yang mendasarinya, sehingga hukumnya sama dengan hukum saham. Jika dimiliki dengan niat dijual untuk memperoleh capital gain, bayarlah zakat 2,5% dari seluruh NAV/nilai pasarnya pada hari zakat Anda; jika dimiliki jangka panjang untuk memperoleh penghasilan, kedua metode zakat saham jangka panjang boleh diterapkan — dan membayar atas nilai penuh adalah cara yang paling sederhana dan paling aman. Rincian: Kebanyakan investor membeli reksa dana dengan niat mencairkannya pada harga yang lebih tinggi — sehingga unit itu menjadi barang dagangan ('urudh tijarah) yang wajib dizakati atas nilai penuhnya. Dana yang mengandung obligasi berbasis riba atau perusahaan dari sektor haram tidak sesuai syariah; pilihlah dana yang telah melalui penyaringan syariah. Jika sudah terlanjur berada dalam dana campuran, bersihkanlah bagian penghasilan yang bersumber dari yang haram (disalurkan tanpa mengharap pahala) — dan itu tidak terhitung sebagai zakat. Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1 (amal itu tergantung pada niat — niatlah yang menentukan status perdagangan atau kepemilikan jangka panjang); Standar Syariah AAOIFI 35; serta kaidah-kaidah fatwa zakat saham dari Komite Tetap Fatwa (al-Lajnah ad-Da'imah). Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1
Fiqh AAOIFI Std 35; Permanent Committee