← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Kripto Hasil Usaha Haram — Apakah Zakat Menyucikannya?

Question

Dahulu saya memperoleh kripto melalui situs judi dan skema penipuan. Saya ingin bertaubat — apakah membayar zakat atasnya akan menyucikan harta ini?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak. Zakat menyucikan harta yang halal; solusi bagi penghasilan haram bukanlah zakat, melainkan melepaskan seluruhnya: (a) harta yang diambil dari korban yang dapat diidentifikasi melalui penipuan wajib dikembalikan kepada mereka; (b) bila pemiliknya tidak dapat diidentifikasi (dana kumpulan judi dan semisalnya), seluruh bagian yang haram diserahkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum tanpa mengharap pahala. Keduanya tidak terhitung sebagai zakat, dan tidak ada pilihan membayar 2,5% lalu menyimpan sisanya. Rincian: Allah itu Mahabaik dan hanya menerima yang baik — bahkan 'sedekah' dari harta haram tidak diterima, apalagi zakat. Taubat mensyaratkan meninggalkan dosa, penyesalan, tekad kuat untuk tidak mengulangi, dan mengembalikan hak-hak manusia. Bila yang halal dan haram bercampur, sisihkan perkiraan bagian yang haram dengan kehati-hatian (mengambil perkiraan yang lebih tinggi bila ragu) lalu lepaskan; sisa harta yang halal adalah milik Anda dan dizakati sebagaimana biasa. Dalil: Shahih Muslim 1015; Al-Qur'an 2:188; Al-Qur'an 5:90; Shahih al-Bukhari 1410 (sedekah hanya diterima dari penghasilan yang halal); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibn Baz tentang kewajiban melepaskan harta haram. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:188; 5:90
Hadith Muslim 1015; Bukhari 1410
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on divesting haram wealth