← Back to Fatwas
Pension & GPF
Jul 13, 2026
Tabungan atas Nama Istri atau Anak — Siapa yang Membayar Zakatnya?
Question
Demi urusan pajak dan kemudahan, sebagian deposito berjangka saya atas nama istri padahal uangnya sebenarnya milik saya; istri juga memiliki perhiasan dan tabungan sendiri. Siapa membayar zakat atas apa?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tolok ukurnya adalah kepemilikan yang sebenarnya, bukan nama di atas kertas. (1) Uang yang disimpan atas nama istri tetapi hakikatnya milik Anda — itu harta Anda: zakatnya dihitung dalam pembukuan Anda. (2) Apa yang benar-benar Anda hibahkan kepadanya — itu hartanya: dizakati menurut nisab dan haul miliknya sendiri, dan membayarnya adalah kewajibannya (suami yang membayarkan atas namanya terhitung bantuan, dengan seizinnya). (3) Harta masing-masing suami-istri dihitung secara terpisah — harta suami dan istri tidak pernah digabung untuk mencapai nisab.
Rincian: Dalam Islam harta istri sepenuhnya mandiri — pernikahan tidak memindahkan kepemilikannya. Hibah baru sah dengan serah terima dan pelepasan kendali; 'atas namanya tetapi bisa saya ambil kembali kapan saja' bukanlah hibah — harta itu tetap milik Anda. Peringatan: memecah-mecah harta ke berbagai nama demi menghindari zakat atau warisan adalah rekayasa yang haram — 'harta yang terkumpul tidak boleh dipisah-pisah karena takut sedekah (zakat)', dan melanggar hak para ahli waris dosanya lebih besar lagi. Adapun perhiasan yang dipakai istri: pendapat yang lebih kuat dalilnya (hadis dua gelang) menyatakan bahwa perhiasan itu wajib dizakati — sebagaimana yang diasumsikan kalkulator platform ini.
Dalil: Al-Qur'an 4:32 (kepemilikan mandiri kaum wanita); Abu Dawud 1563 (shahih menurut al-Albani); Shahih al-Bukhari 1450.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 4:32
Hadith
Abu Dawud 1563; Bukhari 1450
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin on real ownership