← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat atas Tanah dan Rumah Warisan

Question

Saya mewarisi tanah dan rumah — sebagian menganggur, sebagian disewakan; wacana penjualan sesekali muncul. Bagaimana ketentuan zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Properti warisan tidak dikenai zakat atas nilainya — ia bukan barang dagangan ('urudh tijarah), karena Anda tidak membelinya dan tidak pernah berniat memperdagangkannya. Zakat timbul melalui: (a) uang sewa yang terkumpul (berlaku hukum uang tunai); (b) 'usyr atas hasil pertanian; (c) hasil penjualan — haul dihitung sejak hari penjualan; (d) dan jika Anda berazam secara pasti menjadikan sebagian properti itu untuk diperdagangkan demi keuntungan, bagian itu menjadi barang dagangan sejak hari itu, wajib dizakati setiap tahun menurut nilai pasarnya. Rincian: 'Wacana penjualan yang sesekali muncul' bukanlah niat yang pasti — status barang dagangan tidak tertetapkan karenanya. Pada harta warisan yang belum dibagi, setiap ahli waris memiliki bagiannya sendiri dan menghitung sendiri porsinya dari sewa atau hasil tanam. Sebelum pembagian, utang mayit dan zakatnya yang belum ditunaikan wajib dilunasi dari harta peninggalan (lihat fatwa tentang pensiun mayit). Peringatan: menahan bagian sesama ahli waris — terutama bagian saudari-saudari perempuan — adalah kezaliman: 'barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, ia akan dikalungi tujuh lapis bumi pada hari Kiamat' (Shahih al-Bukhari 2452). Dalil: Al-Qur'an 4:11-12; Shahih al-Bukhari 1464 dan 1; Shahih al-Bukhari 2452; fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) tentang properti warisan. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 4:11-12
Hadith Bukhari 1464, 2452
Fiqh Permanent Committee on inherited property