← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat Peternakan Komersial (Ikan, Unggas, Penggemukan Sapi)

Question

Saya mengelola tambak ikan, kandang unggas, dan usaha penggemukan sapi untuk musim Idul Adha. Apakah zakatnya dihitung menurut nisab zakat hewan ternak (30 ekor sapi, 40 ekor kambing)?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak — tabel nisab khusus hewan ternak (satu tabi' untuk setiap 30 ekor sapi, dan seterusnya) hanya berlaku bagi hewan sa'imah: yang digembalakan bebas di padang rumput hampir sepanjang tahun dan dipelihara untuk susu dan pengembangbiakan. Ikan tambak, unggas, dan sapi penggemukan yang dipelihara dengan pakan yang dibeli untuk dijual semuanya termasuk barang dagangan ('urudh at-tijarah): pada hari zakat Anda, bayarlah 2,5% dari nilai pasar stok yang siap dijual + kas usaha + piutang yang dapat ditagih. Rincian: Yang dikecualikan: kandang, infrastruktur kolam, mesin, generator (aset tetap), serta induk ikan/indukan yang dipertahankan secara permanen (alat produksi — meskipun hasilnya menjadi barang dagangan begitu masuk ke stok penjualan). Persediaan pakan dan obat juga termasuk alat produksi selama tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Jika musim Idul Adha tidak bertepatan dengan haul Anda, tidak masalah — hitunglah stok apa pun yang ada pada hari zakat tetap Anda; stok yang sudah terjual sebelum itu akan muncul sebagai kas. Dalil: Al-Qur'an 2:267; syarat sa'imah dalam surat Abu Bakr radhiyallahu 'anhu — Shahih al-Bukhari 1454; kaidah pengecualian dari Shahih al-Bukhari 1464; pendapat jumhur ulama serta fatwa al-Lajnah ad-Da'imah tentang hewan yang diberi pakan (ma'lufah) dan hewan perdagangan. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Bukhari 1454, 1464
Fiqh majority; Permanent Committee on fed/trade animals