Question
Uang tunai saya terbatas, tetapi saya memiliki saham. Bolehkah saya menunaikan zakat dengan mengalihkan saham senilai yang sama?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Boleh apabila nilai penuhnya sampai kepada penerima dan benar-benar bermanfaat baginya — dalam zakat uang dan barang dagangan (harta perniagaan), yang menjadi patokan adalah penunaian nilai yang setara. Syaratnya: (1) penerima mampu menerima dan menjual saham serta rela menerimanya; (2) harga pasar pada hari pengalihan menutupi seluruh jumlah yang wajib; (3) sahamnya sendiri halal (telah lolos penyaringan syariah). Dalam praktiknya, kebanyakan penerima yang fakir tidak memiliki rekening sekuritas — maka menjual sebagian saham dan membayarkannya secara tunai adalah cara penunaian yang mudah dan aman.
Rincian: Zakat adalah hak penerima — ia harus sampai kepadanya dalam bentuk yang dapat ia manfaatkan; pemberian haruslah pengalihan yang benar-benar bermanfaat ('tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah'). Melimpahkan saham yang lemah dan sulit dicairkan kepada orang miskin tidak menggugurkan kewajiban — justru memindahkan risiko penurunan harga kepada mereka. Lembaga amal yang mampu menerima dan mencairkan saham merupakan saluran alternatif yang baik.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1395 (Mu'adz); Shahih al-Bukhari 1428 (tangan yang di atas); kaidah penunaian dengan nilai menurut al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang terpercaya.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1395, 1428
Fiqh
Permanent Committee; al-Uthaymin on paying by value