← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Bolehkah Zakat Dibayar dalam Bentuk Saham?

Question

Uang tunai saya terbatas, tetapi saya memiliki saham. Bolehkah saya menunaikan zakat dengan mengalihkan saham senilai yang sama?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Boleh apabila nilai penuhnya sampai kepada penerima dan benar-benar bermanfaat baginya — dalam zakat uang dan barang dagangan (harta perniagaan), yang menjadi patokan adalah penunaian nilai yang setara. Syaratnya: (1) penerima mampu menerima dan menjual saham serta rela menerimanya; (2) harga pasar pada hari pengalihan menutupi seluruh jumlah yang wajib; (3) sahamnya sendiri halal (telah lolos penyaringan syariah). Dalam praktiknya, kebanyakan penerima yang fakir tidak memiliki rekening sekuritas — maka menjual sebagian saham dan membayarkannya secara tunai adalah cara penunaian yang mudah dan aman. Rincian: Zakat adalah hak penerima — ia harus sampai kepadanya dalam bentuk yang dapat ia manfaatkan; pemberian haruslah pengalihan yang benar-benar bermanfaat ('tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah'). Melimpahkan saham yang lemah dan sulit dicairkan kepada orang miskin tidak menggugurkan kewajiban — justru memindahkan risiko penurunan harga kepada mereka. Lembaga amal yang mampu menerima dan mencairkan saham merupakan saluran alternatif yang baik. Dalil: Al-Qur'an 9:103; Shahih al-Bukhari 1395 (Mu'adz); Shahih al-Bukhari 1428 (tangan yang di atas); kaidah penunaian dengan nilai menurut al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin. Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang terpercaya.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1395, 1428
Fiqh Permanent Committee; al-Uthaymin on paying by value