Question
Saya berinvestasi pada sukuk pemerintah, dan sebelumnya membeli beberapa obligasi/surat utang konvensional. Bagaimana hukum dan zakat masing-masing?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Sukuk yang benar-benar berbasis aset (kepemilikan atas aset/proyek nyata dengan pembagian untung-rugi yang sesungguhnya): boleh; zakatnya — sebesar nilai pasar (2.5%) bila dimiliki untuk diperdagangkan, atau melalui aset wajib zakat yang mendasarinya/keuntungan yang diterima bila dimiliki jangka panjang; membayar atas nilai penuh adalah jalan yang paling mudah dan aman. (2) Obligasi/surat utang konvensional — instrumen pinjaman dengan bunga tetap — haram diperjualbelikan: pokok modal Anda tetap milik Anda (wajib dizakati setiap tahun), sedangkan bunganya harus disalurkan tanpa mengharap pahala, dan hendaknya Anda segera keluar darinya.
Rincian: Sekadar nama 'sukuk' tidak menjadikannya halal — telitilah strukturnya: jika 'sewa/keuntungan' dengan tarif yang dijamin pada hakikatnya adalah bunga pinjaman yang disamarkan, maka hukumnya sama dengan obligasi. Dua uji cepat: apakah Anda ikut menanggung kerugian, dan apakah imbal hasil terkait dengan pendapatan riil dari aset tersebut?
Dalil: Al-Qur'an 2:275 dan 2:279; Shahih Muslim 1598; Standar Syariah AAOIFI (tentang sukuk dan zakat); serta Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy), Jeddah, tentang obligasi dan syarat-syarat sukuk yang sah.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Quran 2:275, 2:279
Hadith
Sahih Muslim 1598
Fiqh
AAOIFI; Islamic Fiqh Academy Jeddah