Question
Perusahaan memberi saya saham bonus, dan saya juga telah mengajukan serta menyetor pembayaran untuk penerbitan rights (hak). Bagaimana saya menghitung zakat atas keduanya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Saham bonus mengikuti kepemilikan induknya — tidak ada yang perlu dilakukan secara terpisah; dalam portofolio perdagangan, bayarlah 2.5% dari total nilai pasar (termasuk bonus) pada hari zakat Anda; dalam kepemilikan jangka panjang, gunakan metode jangka panjang. (2) Uang yang disetorkan pada penerbitan rights merupakan piutang Anda yang dapat ditagih hingga penjatahan (seperti uang IPO) — masukkanlah pada hari zakat Anda; setelah dijatah, saham baru itu bergabung ke dalam hukum kepemilikan induknya. (3) Jika Anda menjual hak rights yang dapat dipindahtangankan, maka hasilnya mengikuti aturan uang tunai.
Rincian: Saham bonus tidak menciptakan penghasilan baru — cadangan perusahaan dibagi atas lebih banyak saham; total nilai pasar adalah ukuran yang sebenarnya, yang sudah tercakup dalam perhitungan perdagangan. Keuntungan dan pertumbuhan mengikuti haul modal — tidak ada haul baru untuk bonus maupun rights.
Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1454; keputusan Al-Lajnah Ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin bahwa pertumbuhan mengikuti haul pokoknya, beserta kaidah-kaidah umum zakat saham.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh
Permanent Committee; al-Uthaymin