← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat Saham Bonus dan Saham Hak (Rights)

Question

Perusahaan memberi saya saham bonus, dan saya juga telah mengajukan serta menyetor pembayaran untuk penerbitan rights (hak). Bagaimana saya menghitung zakat atas keduanya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Saham bonus mengikuti kepemilikan induknya — tidak ada yang perlu dilakukan secara terpisah; dalam portofolio perdagangan, bayarlah 2.5% dari total nilai pasar (termasuk bonus) pada hari zakat Anda; dalam kepemilikan jangka panjang, gunakan metode jangka panjang. (2) Uang yang disetorkan pada penerbitan rights merupakan piutang Anda yang dapat ditagih hingga penjatahan (seperti uang IPO) — masukkanlah pada hari zakat Anda; setelah dijatah, saham baru itu bergabung ke dalam hukum kepemilikan induknya. (3) Jika Anda menjual hak rights yang dapat dipindahtangankan, maka hasilnya mengikuti aturan uang tunai. Rincian: Saham bonus tidak menciptakan penghasilan baru — cadangan perusahaan dibagi atas lebih banyak saham; total nilai pasar adalah ukuran yang sebenarnya, yang sudah tercakup dalam perhitungan perdagangan. Keuntungan dan pertumbuhan mengikuti haul modal — tidak ada haul baru untuk bonus maupun rights. Dalil: Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1454; keputusan Al-Lajnah Ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin bahwa pertumbuhan mengikuti haul pokoknya, beserta kaidah-kaidah umum zakat saham. Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh Permanent Committee; al-Uthaymin