← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat Saham Asing dan Portofolio Multi-Mata Uang

Question

Harta saya tersebar dalam saham AS, rekening dolar, dan saham lokal. Dalam mata uang apa dan dengan kurs berapa saya menghitung zakat?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Konversikan semuanya ke dalam satu mata uang (biasanya mata uang negeri Anda) dengan kurs yang berlaku pada hari zakat Anda, lalu jumlahkan seluruhnya. Jika totalnya melampaui nisab, tunaikan 2.5% — dengan mata uang apa pun, selama nilai penuhnya ditunaikan. Harta yang tersebar di beberapa mata uang atau negara tidak memiliki nisab yang terpisah-pisah — satu pemilik, satu perhitungan. Rincian: Semua mata uang fiat menempati kedudukan emas dan perak sebagai satu jenis harta uang — menukar dolar/taka/riyal tidak pernah memutus haul. Gunakan kurs yang benar-benar dapat Anda pakai untuk menukar (kurs bank/pasar yang sah). Saham pada pialang asing mengikuti hukum yang sama dengan saham lokal — nilai pasar jika untuk diperdagangkan, dan metode jangka panjang selain itu; dividen bersih setelah dipotong pajak (withholding tax) itulah yang masuk ke dalam perhitungan. Dalil: Al-Qur'an 9:103 (harta di mana pun dan dalam bentuk apa pun); Shahih al-Bukhari 1454; Shahih Muslim 1587 (pertukaran dua logam uang secara tunai); serta Al-Lajnah Ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz bahwa mata uang fiat adalah uang yang nilainya digabungkan untuk zakat. Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Bukhari 1454; Muslim 1587
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on currencies