← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat E-commerce dan Dropshipping

Question

Saya menjalankan toko online, sebagian dengan dropshipping tanpa stok yang saya miliki — bagaimana cara menghitung zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Untuk bisnis e-commerce Anda, zakat hanya wajib atas harta yang Anda miliki, yang telah mencapai nisab, dan telah berada dalam kepemilikan Anda selama satu tahun qamariah (haul). Rincian: Dropshipping berarti menjual barang yang tidak Anda miliki; Anda hanya memfasilitasi transaksinya. Karena Anda tidak pernah memiliki barang tersebut, maka barang itu bukan termasuk harta Anda dan tidak dikenai zakat. Namun, uang tunai atau keuntungan dari dropshipping yang tetap berada dalam kepemilikan Anda selama satu tahun penuh (dan mencapai nisab) wajib dizakati sebesar 2,5%. Jika Anda juga memiliki stok sendiri untuk toko e-commerce (misalnya barang yang Anda beli dan simpan di gudang), maka stok itu tergolong 'urud at-tijarah (barang dagangan). Nilai pasarnya pada akhir setiap tahun qamariah (bersama uang tunai dan piutang) dijumlahkan, dan jika totalnya mencapai nisab perak (sekitar 595 gram) atau emas (85 gram), maka wajib zakat sebesar 2,5%. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1454 (P1) menetapkan bahwa zakat wajib atas harta setiap muslim yang memenuhi syarat-syaratnya. 2. Shahih al-Bukhari 1451 (P2) dan Shahih al-Bukhari 1450 (P6) menunjukkan bahwa zakat didasarkan pada kepemilikan; harta harus dimiliki agar dapat digabung atau dipisah untuk keperluan zakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa barang yang tidak dimiliki (barang dropship) bukan bagian dari harta yang wajib dizakati. 3. Shahih al-Bukhari 1398 (P12) memasukkan zakat sebagai salah satu rukun Islam, yang menegaskan kewajibannya secara umum. Catatan: Hadis-hadis yang disebutkan tidak secara khusus membahas e-commerce atau dropshipping, tetapi kaidah-kaidah umum tentang kepemilikan dan barang dagangan tetap berlaku. Untuk situasi rumit yang melibatkan pencampuran pendapatan, utang, dan banyak platform, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1451; Sahih al-Bukhari 1450; Sahih al-Bukhari 1398
Fiqh General principles from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; Ibn Baz, al-Uthaymin, Permanent Committee