← Back to Fatwas
Business & Trade Jul 13, 2026

Zakat atas Bahan Baku dan Barang Setengah Jadi

Question

Pabrik saya memiliki bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi — manakah yang wajib dizakati dan bagaimana caranya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Semua persediaan yang diperuntukkan untuk dijual (bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi) wajib dizakati sebagai bagian dari harta perdagangan ('urudh at-tijarah), dengan syarat nilai totalnya mencapai nisab dan telah melewati satu tahun qamariah (haul). Hadis-hadis yang disebutkan tidak secara eksplisit menyebut persediaan pabrik, namun prinsip-prinsip umum darinya tetap berlaku. Rincian: - Barang jadi: Jelas merupakan harta perdagangan; zakat wajib atas nilai pasarnya pada akhir setiap tahun. - Bahan baku: Jika dibeli untuk produksi dan penjualan berikutnya, maka termasuk bagian dari harta perdagangan. Zakat dihitung atas nilai pasarnya saat ini (seolah-olah dijual) pada akhir tahun. - Barang dalam proses: Barang setengah jadi dinilai berdasarkan harga pasarnya dalam keadaan saat ini (termasuk biaya bahan dan tenaga kerja) lalu ditambahkan ke total persediaan yang wajib dizakati. - Semua aset digabungkan; jika nilai total (setelah dikurangi utang) mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak), maka wajib zakat sebesar 2,5%. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1404 (P10): Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan terhadap menimbun emas dan perak tanpa membayar zakat. Ini menunjukkan bahwa setiap harta yang disimpan (termasuk persediaan) wajib dizakati jika ditimbun untuk perdagangan. 2. Shahih al-Bukhari 1459 (P11) dan Shahih al-Bukhari 1405 (P12): Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan nisab minimum untuk perak, unta, dan kurma. Dengan qiyas, harta perdagangan memiliki batas nisab (senilai perak/emas). Hadis-hadis ini menetapkan prinsip nisab bagi harta yang wajib dizakati. 3. Shahih al-Bukhari 1451 (P4): Harta bersama digabungkan untuk zakat. Ini menunjukkan bahwa seluruh aset usaha hendaknya digabungkan ketika menghitung zakat. Catatan: Dalil yang disebutkan tidak secara langsung membahas bahan baku atau barang dalam proses; hukum ini didasarkan pada kesepakatan para ulama (Ibnu Baz, al-Utsaimin, Lajnah Da'imah) dengan qiyas dari hadis-hadis umum ini. Untuk kasus yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1459; Sahih al-Bukhari 1405; Sahih al-Bukhari 1451
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee