← Back to Fatwas
Cash, Bank & Savings
Jul 13, 2026
Menetapkan Satu Tanggal Zakat Tahunan untuk Seluruh Harta Saya
Question
Penghasilan saya datang sepanjang tahun — bagaimana saya menetapkan satu tanggal zakat daripada menghitung haul setiap jumlah secara terpisah?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Anda boleh memilih satu tanggal tahunan untuk seluruh tabungan Anda, tetapi syarat haul (satu tahun qamariah) harus tetap dipenuhi. Metode yang lebih utama adalah menghitung haul setiap jumlah secara terpisah, tetapi jika hal itu menyulitkan, Anda dapat memilih satu tanggal (misalnya awal Ramadhan) dan menghitung zakat atas seluruh uang tunai dan tabungan yang ada pada Anda di hari itu, dengan syarat totalnya telah mencapai nisab. Adapun jumlah yang diterima setelah tanggal tersebut akan dimasukkan dalam perhitungan tahun berikutnya. Hal ini dibolehkan berdasarkan keumuman kewajiban zakat (Shahih al-Bukhari 1454) dan ancaman keras bagi yang tidak menunaikannya (Shahih Muslim 987a). Dalil-dalil tidak menyebutkan secara tegas penetapan satu tanggal, tetapi prinsip kemudahan dalam Islam dan amalan banyak sahabat mendukungnya. Dalil: 1) Shahih al-Bukhari 1454 menunjukkan kewajiban zakat atas harta. 2) Shahih Muslim 987a memperingatkan hukuman bagi yang tidak menunaikan zakat emas/perak. 3) Surah At-Taubah 9:71 menegaskan zakat sebagai kewajiban. 4) Tidak adanya larangan khusus memberikan keleluasaan.
Catatan: Untuk ketepatan, konsultasikan kepada ulama jika penghasilan Anda sangat berfluktuasi.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:71
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454; Sahih Muslim 987a
Fiqh
Based on general zakat evidence from Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; practice of early Muslims (not detailed in evidence). Acceptable alternative: unified date method.