Question
Uang saya berada di rekening tabungan mudharabah bank syariah — bagaimana cara menghitung zakat atasnya dan keuntungannya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Zakat wajib atas pokok dana rekening tabungan mudharabah beserta keuntungannya apabila totalnya mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu satu tahun hijriah (haul). Keuntungan diperlakukan sebagai bagian dari harta sehingga wajib dizakati bersama pokoknya.
Rincian: Dana yang berada di rekening tabungan mudharabah dianggap sebagai harta tunai. Zakat menjadi wajib ketika jumlahnya (pokok ditambah keuntungan yang telah diperoleh) sama dengan atau melebihi nisab emas atau perak (sekitar 85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah berlalu satu tahun hijriah penuh. Keuntungan tidak dipisahkan; ia digabungkan dengan pokok dan seluruh saldo dikenai zakat sebesar 2,5%. Jika pokok saja berada di bawah nisab tetapi keuntungan menjadikannya melampaui nisab, zakat wajib atas totalnya. Tidak ada pengurangan untuk biaya atau ongkos bank kecuali jika biaya itu tidak dapat dihindari dan terdokumentasi dengan benar. Jika Anda menerima keuntungan di tengah tahun, keuntungan itu harus dimasukkan ke dalam perhitungan sejak tanggal ia dikreditkan.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1404 dan 1405 menetapkan bahwa tidak ada zakat atas harta yang kurang dari lima uqiyah perak (setara dengan nisab). Ini menetapkan batas minimum zakat atas tabungan tunai.
2. Surah At-Taubah 9:34-35 mencela orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya, menunjukkan bahwa rekening tabungan termasuk dalam kewajiban ini.
3. Shahih al-Bukhari 1403 memperingatkan azab yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, menegaskan pentingnya zakat.
Penutup dan peringatan: Fatwa ini didasarkan pada dalil-dalil yang disebutkan. Untuk kasus rumit yang melibatkan beberapa rekening, utang, atau keuntungan yang berfluktuasi, mohon berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1405
Fiqh
Majority of scholars including Ibn Baz, al-Uthaymin, and the Permanent Committee for Islamic Research and Ifta based on Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim evidences.