← Back to Fatwas
Zakat al-Fitr Jul 13, 2026

Zakat Fitrah: Uang Tunai atau Makanan?

Question

Bolehkah saya menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, ataukah harus diberikan berupa bahan makanan (biji-bijian)?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Sunnah yang sahih mengharuskan zakat fitrah ditunaikan berupa makanan (makanan pokok seperti kurma, gandum (barli), kismis, keju, atau bahan makanan pokok setempat), bukan berupa uang tunai. Nabi ﷺ dan para sahabat beliau senantiasa menunaikannya sebanyak satu sha' makanan, dan tidak ada satu pun hadits sahih yang membolehkan pembayaran dengan uang tunai. Rincian: Dalil dari Shahih al-Bukhari 1510 dan Shahih Muslim 985b sudah jelas – pada masa Nabi ﷺ, zakat fitrah ditunaikan sebanyak satu sha' makanan. Hikmahnya adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari raya Idul Fitri. Meskipun sebagian ulama belakangan membolehkan uang tunai demi kemudahan, pendapat yang paling kuat adalah mengikuti Sunnah yang berdasarkan nash. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1510: Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri: "Pada masa Rasulullah ﷺ, kami biasa menunaikan satu sha' makanan sebagai Sedekah Fitrah (kepada orang miskin). Makanan kami saat itu berupa gandum (barli), kismis, keju, atau kurma." 2. Shahih Muslim 985b: Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: "Kami, atas nama setiap orang baik muda maupun tua, merdeka maupun budak, pada masa Rasulullah ﷺ biasa mengeluarkan satu sha' biji-bijian, atau satu sha' keju, atau satu sha' kismis sebagai zakat fitrah." Catatan: Mazhab Hanafi membolehkan uang tunai jika hal itu lebih bermanfaat bagi orang miskin, tetapi tidak ada dalil sahih untuk hal itu dari Nabi ﷺ maupun para sahabat beliau. Untuk kasus yang rumit, konsultasikanlah kepada seorang ulama.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1510; Sahih Muslim 985b
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee of Islamic Research and Ifta