← Back to Fatwas
Gold, Silver & Jewelry
Jul 13, 2026
Zakat Emas Rusak dan Emas yang Disimpan di Loker Bank
Question
Apakah wajib zakat atas emas rusak/patahan yang tidak lagi saya pakai, dan emas yang tersimpan tanpa dipakai di loker bank?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Ya, zakat wajib atas emas rusak/patahan dan emas yang disimpan di loker bank, dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimal) dan telah berlalu satu tahun qamariah penuh (haul).
Rincian: Al-Qur'an dan hadis sahih tidak membedakan antara emas yang dipakai dan yang tidak dipakai, tidak pula antara emas yang disimpan di rumah atau di loker. Kewajiban ini berlaku atas seluruh emas dan perak yang dimiliki dan belum ditunaikan zakatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ancaman terhadap penimbunan (kanz). Bentuk emas (rusak, utuh, atau perhiasan yang tidak dipakai) tidak memengaruhi kewajiban ini. Dalil dari Shahih Muslim 987a dan Surah At-Taubah 9:34-35 dengan jelas menunjukkan bahwa menahan zakat emas dan perak akan mendatangkan azab. Oleh karena itu, Anda wajib menghitung dan menunaikan zakat sebesar 2,5% dari nilai pasar emas saat ini apabila telah mencapai nisab (sekitar 85 gram emas, berdasarkan hadis-hadis sahih lainnya) dan telah berlalu satu tahun qamariah sejak Anda memilikinya.
Dalil:
1. Shahih Muslim 987a: Nabi (semoga selawat dan salam tercurah kepada beliau) memperingatkan bahwa pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakat) akan diazab dengan lempengan-lempengan api yang dipanaskan di Neraka.
2. Surah At-Taubah 9:34-35: Allah mencela orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan-Nya, yang termasuk di dalamnya menunaikan zakat.
3. Shahih al-Bukhari 1404: Ibnu 'Umar menjelaskan bahwa penimbunan (kanz) adalah harta yang belum ditunaikan zakatnya.
4. Shahih al-Bukhari 1454: Nabi (semoga selawat dan salam tercurah kepada beliau) menetapkan zakat atas emas dan perak.
Catatan: Ini adalah hukum umum berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan. Untuk kasus rumit yang menyangkut utang, banyak aset, atau perhitungan nisab tertentu, konsultasikanlah kepada ulama yang berkompeten.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1406
Fiqh
Based on Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, and the Qur'an; the position of Ahl al-Hadith and the majority of scholars.