← Back to Fatwas
Gold, Silver & Jewelry
Jul 13, 2026
Zakat Perhiasan Berlapis Emas dan Campuran Karat
Question
Bagaimana cara menghitung zakat atas barang berlapis emas dan perhiasan campuran karat (18k/22k) yang bermata batu?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Barang berlapis emas hanya wajib dizakati apabila kandungan emasnya cukup banyak (mencapai nisab) serta dapat dilepas atau merupakan nilai utamanya; perhiasan campuran karat dinilai berdasarkan berat emas murni; batu dan permata tidak wajib dizakati, tetapi bagian emasnya wajib.
Rincian:
1. Barang berlapis emas: Dalil menetapkan kewajiban zakat atas emas itu sendiri (Shahih al-Bukhari 1404, Shahih Muslim 987a, Surah At-Taubah 9:34-35). Jika lapisannya tipis dan tidak berarti, ia tidak dianggap sebagai harta. Namun, jika lapisan emasnya tebal atau dapat dilepas dan nilainya mencapai nisab (85 gram emas), maka zakat wajib atas kandungan emas tersebut. Tidak ada hadis khusus yang membahas pelapisan, sehingga berlaku hukum umum tentang emas.
2. Perhiasan campuran karat (misalnya 18k atau 22k): Hanya berat emas murni yang wajib dizakati. Sebagai contoh, emas 22k kemurniannya 91.67%; hitunglah bagian tersebut. Jika total emas murni sama dengan atau melebihi 85 gram, bayarlah 2.5% dari nilai emas murni. Batu atau bahan lain tidak wajib dizakati kecuali bahan itu sendiri berupa emas atau perak.
3. Logam campuran (aloi): Kandungan perak pada barang campuran juga wajib dizakati apabila mencapai nisab perak (595 gram), tetapi hukum utama di sini adalah untuk emas.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1404 & Shahih Muslim 987a: Keduanya menegaskan bahwa zakat wajib atas emas dan perak serta memperingatkan terhadap penimbunan tanpa menunaikan zakat.
2. Surah At-Taubah 9:34-35: Mencela orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakat.
3. Shahih al-Bukhari 1454 & 1447: Menetapkan ambang nisab untuk perak (5 uqiyah) dan dengan qiyas, emas (85 gram).
4. Shahih al-Bukhari 1468: Menetapkan bahwa pemungutan zakat wajib atas seluruh harta yang memenuhi syarat.
Catatan: Dalil yang disebutkan tidak secara khusus menyinggung pelapisan emas atau campuran karat. Hukum di atas diambil dari prinsip-prinsip umum zakat emas dan perak. Untuk kasus rumit yang melibatkan pelapisan atau aloi, konsultasikanlah dengan seorang ulama yang berilmu.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35
Hadith
Sahih al-Bukhari 1404; Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1447; Sahih al-Bukhari 1459
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee