← Back to Fatwas
Payment & Distribution
Jul 13, 2026
Menghitung Zakat atas Harta Gabungan (Uang Tunai, Emas, Perniagaan, Piutang)
Question
Bagaimana cara menggabungkan uang tunai, emas, perniagaan, dan piutang menjadi satu perhitungan zakat pada tanggal saya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Kumpulkan nilai pasar seluruh harta yang wajib dizakati (uang tunai, emas, barang dagangan, dan piutang yang dapat diandalkan) pada tanggal zakat yang Anda tetapkan. Kurangi dengan kewajiban yang jatuh tempo segera. Jika total bersihnya melebihi nisab (senilai 85g emas atau 595g perak), keluarkan zakat 2,5% atas seluruh jumlah tersebut. Gabungkan semua kategori dalam satu perhitungan — jangan memisahkannya.
Rincian: Kewajiban menzakati harta yang terkumpul ditetapkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah 9:34-35) dan banyak hadis. Nabi (ﷺ) memperingatkan bahaya menimbun emas dan perak tanpa membayar zakatnya (Shahih al-Bukhari 1404; Shahih Muslim 987a). Nisab perak adalah lima uqiyah (200 dirham) sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari 1404, dan nisab emas adalah 20 mitsqal (kira-kira 85g), yang diambil dari prinsip yang sama. Barang dagangan dinilai berdasarkan harga jual pasarnya pada akhir haul, mengikuti perintah umum untuk menzakati barang perniagaan (sebagaimana ditunjukkan oleh praktik Nabi dan para sahabatnya, misalnya petunjuk Abu Bakar dalam Shahih al-Bukhari 1454). Piutang (utang orang lain kepada Anda) dimasukkan jika si peminjam mampu dan utang tersebut kemungkinan besar dapat ditagih; utang yang meragukan atau macet tidak dihitung sampai benar-benar diterima. Zakat wajib atas harta bersih gabungan setelah dikurangi kewajiban yang jatuh tempo segera (misalnya tagihan yang belum dibayar, pinjaman yang jatuh tempo dalam tahun itu).
Dalil:
1. Surah At-Taubah 9:34-35: "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah — beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih." (P9)
2. Shahih al-Bukhari 1403: Nabi (ﷺ) bersabda, "Barang siapa dikaruniai harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakat hartanya..." (P3)
3. Shahih al-Bukhari 1404: "…Barang siapa menimbun emas dan perak…" dan nisab perak ditetapkan lima uqiyah. (P2)
4. Shahih Muslim 987a: Peringatan bagi para pemilik emas dan perak yang tidak membayar zakat. (P4)
5. Shahih al-Bukhari 1454: Petunjuk terperinci tentang zakat berbagai harta, yang menunjukkan prinsip penilaian dan pemungutan. (P1)
6. Surah At-Taubah 9:71: "…mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat…" (P12)
Catatan: Nas-nas ini menetapkan kewajiban dan nisab. Menggabungkan seluruh harta yang wajib dizakati dalam satu perhitungan didasarkan pada prinsip umum bahwa zakat dikenakan atas total harta (mal) yang melebihi nisab. Untuk kasus rumit yang melibatkan harta campuran atau barang dagangan, konsultasikanlah kepada ulama yang berpengetahuan.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:34-35; Surah At-Tawbah 9:71
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih Muslim 987a
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee