← Back to Fatwas
Payment & Distribution Jul 13, 2026

Menunda Pembayaran Zakat: Hukum dan Akibatnya

Question

Apakah berdosa menunda membayar zakat setelah wajib, dan bagaimana jika saya lupa selama bertahun-tahun?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Sengaja menunda zakat setelah wajib tanpa alasan yang sah adalah dosa, berdasarkan ancaman keras dalam hadis sahih. Jika seseorang lupa membayar zakat selama bertahun-tahun, ia wajib bertobat, menghitung zakat yang terutang selama tahun-tahun tersebut, dan membayarnya segera setelah ia teringat. Dosa terhapus dengan tobat dan pembayaran, tetapi kewajiban tetap ada hingga ditunaikan. Rincian: Zakat adalah ibadah wajib dengan waktu yang telah ditentukan (setelah genap satu tahun hijriah atau haul). Nabi (semoga selawat dan salam tercurah kepadanya) memperingatkan dalam Shahih Muslim 987a bahwa orang yang tidak membayar zakat emas dan perak akan disiksa dengan lempengan api pada Hari Kiamat. Ini menunjukkan beratnya dosa tidak membayar zakat. Dalam Shahih al-Bukhari 1468, Nabi menegur orang-orang yang menolak menunaikan zakat, menunjukkan bahwa penolakan atau penundaan yang disengaja tanpa alasan adalah tercela. Selain itu, zakat fitrah diperintahkan untuk dibayar sebelum salat Id (Bukhari 1503), yang menekankan ketepatan waktu. Meskipun hadis-hadis yang disebutkan tidak secara eksplisit membahas lupa selama bertahun-tahun, prinsip dari ancaman-ancaman tersebut adalah bahwa utang zakat tetap mengikat. Jika seseorang lupa, ia wajib mengganti pembayaran yang terlewat segera setelah ia teringat. Berdasarkan nas-nas yang jelas, menunda tanpa alasan adalah dosa, dan satu-satunya cara menebusnya adalah pembayaran segera dan tobat yang tulus. Dalil: 1. Shahih Muslim 987a: Nabi (ﷺ) mengancam hukuman berat bagi orang yang tidak membayar zakat emas dan perak. 2. Shahih al-Bukhari 1468: Nabi (ﷺ) menegur orang-orang yang menolak menunaikan zakat, menunjukkan bahwa hal itu adalah perkara serius. 3. Shahih al-Bukhari 1503: Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Id, menunjukkan bahwa penundaan tidak diperbolehkan. [Catatan: Konsultasikan dengan ulama untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan tahun-tahun yang terlupakan dan perkiraan jumlahnya.]

References

Hadith Sahih Muslim 987a; Sahih al-Bukhari 1468; Sahih al-Bukhari 1503
Fiqh Based on Sahih al-Bukhari and Sahih Muslim; evidence from the Permanent Committee for Islamic Research and Ifta and scholars such as Ibn Baz and al-Uthaymin.