Question

Apakah niat tertentu diperlukan untuk zakat, dan kapan niat itu harus dilakukan?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Dalil-dalil yang disebutkan tidak secara tegas membahas keharusan niat lisan atau lahiriah tertentu untuk zakat. Namun, berdasarkan prinsip-prinsip Islam secara umum dan karena zakat merupakan ibadah, niat di dalam hati pada dasarnya wajib untuk semua ibadah, termasuk zakat. Niat harus dilakukan pada saat menunaikan atau menyisihkan zakat, dengan maksud melaksanakan perintah Allah. Rincian: Hadis-hadis yang disebutkan (Shahih al-Bukhari 1454, 1404, 1395, 1403, 1504, 1496; Shahih Muslim 983) menetapkan kewajiban zakat, jenis-jenisnya, dan peringatan keras bagi yang melalaikannya. Semuanya menunjukkan bahwa zakat adalah ibadah wajib. Untuk setiap ibadah, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa amal itu dinilai berdasarkan niat (sebagaimana dalam hadis yang masyhur, meskipun tidak disebutkan di sini). Karena itu, ketika seorang Muslim menunaikan zakat, niat harus ada di dalam hati agar zakat itu berbeda dari sekadar sedekah atau pajak. Niat tidak perlu diucapkan dengan lisan. Niat hendaknya dilakukan pada saat pembayaran atau ketika harta ditetapkan sebagai zakat. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1454 (dan yang serupa dalam Shahih al-Bukhari 1451, 1468, 1450, 1455) merinci aturan zakat wajib, menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban agama, bukan pemberian sukarela. 2. Shahih al-Bukhari 1404 mengutip ayat Al-Qur'an yang memperingatkan tentang menimbun harta tanpa menunaikan zakat, menegaskan sifatnya yang wajib. 3. Shahih al-Bukhari 1395 menunjukkan Nabi ﷺ mengajarkan Mu'adz bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin, menetapkannya sebagai kewajiban yang terstruktur. 4. Shahih al-Bukhari 1403 memperingatkan azab yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, menekankan pentingnya zakat. 5. Shahih al-Bukhari 1504 dan 1496 semakin menegaskan zakat sebagai kewajiban atas kaum Muslimin. Nas-nas ini secara keseluruhan menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang diwajibkan. Sebagaimana semua ibadah, niat yang benar pada saat pelaksanaannya sangat penting untuk memastikan amal itu semata-mata karena Allah. Tanpa niat, pembayaran itu mungkin tidak sah sebagai zakat. Catatan penutup: Fatwa ini didasarkan semata-mata pada dalil yang disebutkan. Untuk kasus yang rumit atau bersifat pribadi, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1454; Sahih al-Bukhari 1404; Sahih al-Bukhari 1395; Sahih al-Bukhari 1403; Sahih al-Bukhari 1504; Sahih al-Bukhari 1496
Fiqh General Ahle Hadith position based on the obligatory nature of zakat and the principle of intention in worship