← Back to Fatwas
Recipients (8 Categories)
Jul 13, 2026
Hukum Zakat yang Diberikan kepada Orang yang Tampak Berhak namun Ternyata Tidak Berhak
Question
Belakangan saya mengetahui bahwa orang yang saya beri zakat ternyata tidak berhak — apakah saya harus membayarnya lagi?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Jika Anda memberikan zakat kepada seseorang yang benar-benar Anda yakini berhak (karena tampak fakir, terlilit utang, dan sebagainya), lalu belakangan diketahui bahwa ia ternyata tidak berhak, maka zakat Anda diterima di sisi Allah dan Anda tidak wajib membayarnya lagi, selama Anda telah berupaya sewajarnya untuk memastikan kelayakannya. Dalil dari hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa niat yang tulus dan usaha sudah mencukupi.
Rincian: Rasulullah (ﷺ) mengabarkan dua peristiwa ketika seseorang berniat bersedekah lalu tanpa disadari sedekahnya jatuh ke tangan seorang pencuri (Shahih al-Bukhari 1421) dan seorang pezina (Shahih Muslim 1022). Dalam kedua kasus itu, orang tersebut tetap diberi pahala atas niatnya yang tulus, dan ia tidak diperintahkan untuk mengulang sedekahnya. Prinsip ini juga berlaku untuk zakat, selama pemberi bertindak dengan itikad baik tanpa mengetahui ketidaklayakan penerima. Namun, jika Anda memiliki pengetahuan yang jelas atau dugaan kuat bahwa orang itu tidak berhak pada saat memberi, atau Anda lalai melakukan penyelidikan yang wajar, maka zakat itu tidak sah dan harus diberikan lagi kepada penerima yang benar-benar berhak.
Dalil:
1. Shahih al-Bukhari 1421: Seseorang bersedekah kepada seorang pencuri tanpa mengetahuinya, dan Nabi (ﷺ) tidak memerintahkannya untuk mengulang; justru orang itu dipuji.
2. Shahih Muslim 1022: Seseorang bersedekah kepada seorang pezina tanpa mengetahuinya, dan prinsip yang sama berlaku.
Kesimpulan: Selama Anda tidak mengetahuinya dan memiliki alasan yang wajar untuk meyakini bahwa penerima berhak, maka zakat Anda sah dan Anda tidak perlu membayarnya lagi. Untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan kelalaian atau keraguan, konsultasikanlah kepada seorang ulama.
References
Hadith
Sahih al-Bukhari 1421; Sahih Muslim 1022
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee