← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Zakat atas Ternak Milik Bersama (Khultah)

Question

Kami beberapa orang menggembalakan hewan-hewan kami bersama sebagai satu kawanan — bagaimana zakat dihitung atas kawanan campuran?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Untuk kawanan yang digembalakan bersama oleh beberapa pemilik (khultah), zakat dihitung atas jumlah keseluruhan hewan seolah-olah kawanan itu satu kawanan. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa harta milik orang-orang yang berbeda tidak boleh digabungkan secara dibuat-buat, dan harta milik bersama juga tidak boleh dipisahkan untuk menghindari pembayaran zakat yang benar. Setiap pemilik membayar zakat sesuai bagiannya dari total, tetapi nisab (batas minimal) ditentukan berdasarkan seluruh kawanan. Rincian: Hadis dalam Shahih al-Bukhari 1450 secara tegas menyatakan: 'Tidak boleh digabungkan harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta yang tergabung karena takut (membayar lebih banyak atau menerima lebih sedikit) zakat.' Artinya, ketika hewan-hewan bercampur dalam sebuah kemitraan yang sesungguhnya (khultah), zakat dihitung atas seluruh kawanan, bukan atas bagian masing-masing pemilik secara terpisah. Sebagai contoh, jika dua orang masing-masing memiliki 30 ekor kambing (di bawah nisab 40), tetapi bersama-sama mereka memiliki 60 ekor kambing, maka zakat menjadi wajib atas kawanan gabungan tersebut. Kemudian masing-masing pemilik bertanggung jawab atas zakat sesuai proporsi bagiannya (misalnya, masing-masing setengah dari zakat). Sebaliknya, jika satu orang memiliki 100 ekor kambing dan yang lain 20 ekor, mereka tidak boleh menggabungkannya untuk mengurangi kadar zakat. Prinsip yang sama berlaku untuk unta, sapi, dan kambing. Dalil: 1. Shahih al-Bukhari 1450 – Nabi (semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya) melarang penggabungan harta yang terpisah maupun pemisahan harta yang tergabung untuk memanipulasi kewajiban zakat. 2. Shahih al-Bukhari 1454 dan 1453 memberikan kadar terperinci untuk zakat hewan ternak, yang menegaskan bahwa perhitungan didasarkan pada jumlah total hewan yang dimiliki, baik secara individu maupun bersama. Catatan: Jika kawanan itu benar-benar bercampur (berbagi tempat penggembalaan, pengairan, dan pemerahan susu, dan sebagainya), maka diperlakukan sebagai satu kesatuan untuk keperluan zakat. Namun, jika percampuran itu hanya bersifat sementara atau bukan kemitraan yang sesungguhnya, maka hewan milik masing-masing pemilik dihitung secara terpisah. Konsultasikan kepada seorang ulama untuk kasus-kasus rumit yang melibatkan spesies berbeda atau kepemilikan sebagian.

References

Hadith Sahih al-Bukhari 1450
Fiqh Sahih al-Bukhari; Ibn Baz; al-Uthaymin; Permanent Committee