Question
Apakah saya harus membagi zakat saya ke seluruh delapan golongan, atau bolehkah saya memberikan semuanya kepada satu orang miskin?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Boleh memberikan seluruh zakat Anda kepada satu orang yang berhak dari delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surah at-Taubah (9:60). Anda tidak diwajibkan membaginya ke seluruh delapan golongan.
Rincian: Ayat (9:60) menjelaskan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, tetapi tidak mewajibkan pembagian kepada setiap golongan. Mayoritas ulama (jumhur), termasuk Lajnah Da'imah (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa), berpendapat bahwa penyebutan itu menetapkan siapa yang boleh menerima, bukan mewajibkan pembagian. Nabi ﷺ sendiri memberikan harta zakat kepada satu orang yang berutang (Shahih Muslim 1044), yang menunjukkan bahwa memusatkan pembayaran kepada satu penerima yang berhak adalah sah. Selain itu, prinsip bahwa memberi kepada satu orang yang membutuhkan sudah menggugurkan kewajiban, terutama ketika orang tersebut sangat membutuhkan, didukung oleh perintah umum untuk memperhatikan kaum fakir (Shahih al-Bukhari 1428). Oleh karena itu, Anda boleh memberikan seluruh zakat Anda kepada satu orang miskin jika mau, dan itu diterima.
Dalil:
1. Surah At-Taubah 9:60 – Menyebutkan delapan golongan tetapi tidak mewajibkan pembagian.
2. Shahih Muslim 1044 – Nabi ﷺ memberikan seluruh zakat kepada satu orang yang berutang (Qabishah).
3. Fatawa al-Lajnah al-Da'imah (P3) – Menegaskan bahwa membagi ke seluruh delapan golongan tidak wajib; memberikan semuanya kepada satu orang yang berhak adalah sah.
Catatan: Ini adalah pendapat yang berdasarkan dalil. Jika situasi Anda melibatkan pertimbangan keluarga atau kawasan yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang terpercaya.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:60
Hadith
Sahih Muslim 1044
Fiqh
Permanent Committee for Islamic Research and Ifta (al-Lajnah al-Da'imah); majority of scholars (jumhur)