← Back to Fatwas
Recipients (8 Categories)
Jul 13, 2026
Zakat untuk Rumah Sakit, Sumur, dan Bantuan Bencana
Question
Bolehkah zakat digunakan untuk membangun rumah sakit, menggali sumur, atau untuk bantuan banjir dan bencana?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak, zakat tidak boleh diberikan secara langsung untuk membiayai rumah sakit, menggali sumur, atau untuk proyek bantuan bencana secara umum, karena zakat harus dibatasi pada delapan golongan yang ditetapkan dalam Surah At-Taubah 9:60 dan mensyaratkan pemindahan kepemilikan (tamlik) kepada penerima perorangan. Namun, jika zakat diberikan kepada orang fakir atau miskin tertentu yang kemudian menggunakannya untuk pengobatan, air, atau kebutuhan bencana, maka hal itu dapat sah secara tidak langsung.
Rincian: Delapan golongan dalam Surah At-Taubah 9:60 adalah: fakir (fuqara'), miskin (masakin), amil zakat, mualaf yang dilunakkan hatinya, memerdekakan budak, orang yang berutang (gharim), di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (musafir). Pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil, yang dipegang oleh Lajnah Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz, adalah bahwa 'fi sabilillah' terutama bermakna jihad dan persiapannya, bukan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, membangun rumah sakit, menggali sumur, atau membiayai bantuan bencana sebagai sebuah proyek tidak termasuk dalam golongan mana pun dan tidak mengandung tamlik kepada perorangan. Hadis-hadis (misalnya Shahih al-Bukhari 1454, 1455; Shahih Muslim 987a) menekankan penyaluran zakat secara tepat kepada penerima yang berhak. Pendapat minoritas yang memperluas 'fi sabilillah' hingga mencakup semua amal kebaikan dinilai lebih lemah.
Dalil:
1. Surah At-Taubah 9:60 secara tegas membatasi zakat pada delapan golongan. (P1)
2. Lajnah Da'imah: memberikan zakat secara langsung kepada rumah sakit, sumur, jalan, atau proyek kemaslahatan umum tidak sah karena zakat dibatasi pada delapan golongan dan mensyaratkan tamlik. (P2)
3. Lajnah Da'imah dan Ibnu Baz: 'fi sabilillah' bermakna jihad dan persiapannya, bukan kemaslahatan umum. (P3)
Penafian: Fatwa ini didasarkan pada dalil yang disediakan. Untuk kasus yang rumit atau bersifat pribadi, konsultasikan kepada ulama yang berilmu.
References
Quran
Surah At-Tawbah 9:60
Fiqh
Permanent Committee (al-Lajnah al-Da'imah); Ibn Baz; al-Uthaymin