← Back to Fatwas
Livestock & Agriculture Jul 13, 2026

Zakat Rikaz (Harta Karun Terpendam) dan Barang Tambang

Question

Jika saya menemukan harta karun terpendam dari masa pra-Islam atau mengeluarkan barang tambang dari dalam tanah, berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Kedua kasus ini berbeda. (1) Rikaz — harta karun era pra-Islam (jahiliah) yang terpendam di dalam tanah — dikenai seperlima (20%, khumus), wajib segera ketika ditemukan, TANPA nisab dan TANPA menunggu haul. (2) Ma'din — barang tambang yang Anda keluarkan dari dalam tanah — berbeda dari rikaz: pada bijih emas dan perak, pendapat yang lebih kuat dan berdasar dalil adalah seperempat puluh (2,5%) apabila mencapai nisab, wajib saat penambangan dan pemurnian tanpa haul tersendiri (seperti panen tanaman). Rincian: Perbedaannya berporos pada usaha dan asal-usul. Rikaz adalah harta yang dipendam orang lain dan Anda sekadar menemukannya, sehingga kadarnya tinggi (20%) dan tanpa syarat. Barang tambang memerlukan kerja dan pengolahan, sehingga dikenai kadar yang lebih ringan. Jika harta yang ditemukan membawa cap kaum Muslimin (koin/tanda Islam), ia diperlakukan sebagai barang temuan (luqathah), bukan rikaz. Siapa yang memiliki tanah, ia memiliki apa yang terdapat di dalamnya; harta karun yang ditemukan di tanah tak bertuan menjadi milik penemunya, yang tetap membayar khumus. Untuk barang tambang padat yang tidak berharga (besi, tembaga, dsb.) para ulama berbeda pendapat — sebagian menerapkan 2,5%, sebagian khumus, sebagian membebaskannya; hendaknya berkonsultasi kepada ulama untuk penambangan skala besar. Khumus dan bagian negara atas kekayaan tambang adalah urusan pemerintahan yang berada di luar zakat individu. Dalil: 1. 'Dan pada rikaz (harta terpendam) dikenai seperlima' — Shahih al-Bukhari 1499 (Nabi صلى الله عليه وسلم menetapkan 20% pada harta karun terpendam). 2. 'Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu' — Surah al-Baqarah 2:267 (hasil bumi wajib dizakati). 3. Al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibn Baz: ma'din berbeda dari rikaz — bijih emas/perak wajib 2,5% pada nisab, wajib saat penambangan tanpa haul tersendiri; barang tambang lain diperselisihkan. Untuk kasus individu yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang berkompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Sahih al-Bukhari 1499
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz — ma'din vs rikaz