← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Zakat atas Reward Staking dan Mining

Question

Saya menerima koin baru dari reward staking atau mining. Apakah saya membayar zakatnya segera setelah diterima, atau setelah berlalu satu tahun?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tidak segera. Reward tersebut bergabung dengan total harta moneter Anda, dan membayar 2,5% atas seluruh yang Anda pegang pada tanggal zakat tahunan Anda yang tetap sudah menggugurkan kewajiban — inilah cara yang paling sederhana dan paling aman. Rincian: Harta yang diperoleh di tengah tahun (mal mustafad) pada asalnya memerlukan haul tersendiri, namun menggabungkannya dengan harta Anda yang telah mencapai nisab lalu menzakati seluruhnya pada satu tanggal tahunan adalah sah dan lebih utama — itu hanya berarti sebagian zakat dibayar sedikit lebih awal, dan menyegerakan zakat itu diperbolehkan. Syaikh al-Utsaimin menasihatkan cara ini pula kepada para penerima gaji. Dalil: Ibnu Majah 1792 (syarat haul, shahih menurut al-Albani); Al-Qur'an 9:103; arahan Syaikh al-Utsaimin tentang penghasilan berkala (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, Zakat). Peringatan: Skema staking yang menjanjikan imbal hasil pasti menyerupai bunga, atau yang meminjamkan dana dengan bunga, dapat termasuk riba (Al-Qur'an 2:275) — telitilah hakikat skemanya. Adapun mining itu sendiri adalah penghasilan berbasis jasa dan pada asalnya tidak bermasalah. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103; 2:275
Hadith Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh al-Uthaymin on periodic income