Question
Kunci dompet (wallet) saya hilang / dana saya tertahan di bursa yang bangkrut dan pemulihannya tidak pasti. Apakah zakat wajib atas harta ini?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Selama aset itu benar-benar berada di luar kendali Anda dan pemulihannya tidak pasti, tidak ada zakat yang wajib atasnya — ia mengambil hukum mal dhimar (harta yang tidak dapat diakses). Setelah harta itu kembali, haul yang baru dimulai, dan zakat dibayarkan setelah berlalu satu tahun.
Rincian: Kewajiban zakat mensyaratkan kepemilikan sempurna — yaitu kemampuan untuk mengelola dan memanfaatkan harta. Kunci privat yang hilang secara permanen atau bursa yang kolaps menghilangkan kemampuan itu. Berdasarkan kaidah yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu 'anhu serta pendapat Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah tentang piutang yang tidak dapat ditagih, zakat ditangguhkan hingga harta itu kembali; pendapat yang lebih kuat adalah bahwa haul baru dimulai saat itu, sedangkan membayar zakat satu tahun segera setelah harta kembali merupakan kehati-hatian yang terpuji.
Dalil: Al-Qur'an 2:286 (Allah tidak membebani jiwa melebihi kesanggupannya); Ibnu Majah 1792 (syarat haul); al-Lajnah ad-Da'imah / Syaikh al-Utsaimin tentang piutang yang diragukan.
Penerapan: Jika ada bagian tertentu yang dipastikan dapat dipulihkan (misalnya pembagian yang telah disahkan pengadilan), bagian itu seperti piutang lancar — Anda boleh membayar zakatnya setiap tahun, atau menunaikannya ketika bagian itu diterima.
Untuk kasus individual yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:286
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
al-Uthaymin; Permanent Committee on māl ḍimār