← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat atas Uang Pensiun yang Diterima Sekaligus (Lump Sum)

Question

Saat pensiun saya menerima sejumlah besar uang sekaligus dari dana pensiun/GPF. Sejak kapan dan bagaimana saya menunaikan zakatnya?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Haul dimulai pada hari uang itu sampai ke tangan Anda. Setelah satu tahun hijriah berlalu, apa yang tersisa di atas nisab dizakati sebesar 2,5%. Tidak ada zakat yang harus dibayar untuk tahun-tahun pengumpulan sebelumnya, karena kepemilikan pada masa itu belum sempurna. Rincian: Begitu diterima, uang tersebut bergabung dengan uang tunai Anda yang lain. Jika Anda sudah memiliki harta senisab dengan tanggal zakat yang tetap, cara termudah adalah memasukkan uang lump sum itu ke dalam perhitungan tahunan tersebut — dengan demikian sebagian zakat dibayar sedikit lebih awal, dan itu sah bahkan lebih utama. Apa pun yang terbelanjakan sebelum hari zakat tidak dihitung; zakat hanya dikenakan atas apa yang ada pada hari itu. Dalil: Ibnu Majah 1792 (syarat haul, shahih menurut al-Albani); Shahih al-Bukhari 1405 dan Shahih Muslim 979 (nisab); Al-Qur'an 9:34-35 dan Shahih Muslim 987 (ancaman atas simpanan yang tidak dizakati); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa) tentang haul baru setelah uang diterima. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:34-35
Hadith Ibn Majah 1792; Bukhari 1405; Muslim 979, 987
Fiqh Permanent Committee