Question
Saya memiliki sawah padi di kampung. Bagaimana cara menunaikan zakat atas tanah dan hasil panennya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Nilai tanahnya tidak dikenai zakat (kecuali tanah itu dimiliki untuk diperdagangkan/dijual kembali). Zakat dikenakan atas hasil panennya dan wajib ditunaikan pada hari panen tanpa syarat haul: 10% (usyur) jika diairi oleh hujan atau sumber air alami, dan 5% (setengah usyur) jika diairi dengan biaya. Nisab: lima wasaq ≈ 612–653 kg (tergantung perkiraan ukuran sha'); di bawah itu tidak ada kewajiban apa pun.
Rincian: Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang tahan disimpan dan dapat ditakar seperti padi, gandum, kurma, dan kismis dikenai usyur. Dua kali panen dalam setahun dihitung masing-masing secara terpisah. Dalam sistem bagi hasil (maro sawah), setiap pihak menunaikan usyur atas bagiannya sendiri. Jika tanah disewakan dengan uang, pemilik menghitung uang sewanya menurut ketentuan zakat uang, sedangkan penggarap wajib menunaikan usyur atas hasil panennya.
Dalil: Al-Qur'an 6:141 ('tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya'); Al-Qur'an 2:267; Shahih al-Bukhari 1483 (usyur dan setengah usyur); Shahih al-Bukhari 1405 dan Shahih Muslim 979 (nisab lima wasaq).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 6:141; 2:267
Hadith
Bukhari 1483, 1405; Muslim 979
Fiqh
consensus on ushr; Ibn Baz