Question
Saya membeli saham dengan niat menjualnya ketika harganya naik. Bagaimana cara menghitung zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Saham yang dipegang dengan niat untuk dijual kembali termasuk barang dagangan ('urudh at-tijarah). Pada hari zakat Anda, tunaikan 2,5% dari nilai pasar penuh portofolio — bukan dari harga belinya.
Rincian: Sertakan pula dividen yang telah terkumpul dan uang tunai yang mengendap di rekening broker Anda. Berpindah dari satu saham ke saham lain di tengah tahun tidak memutus haul, dan keuntungan mengikuti haul modalnya. Jika Anda sedang merugi, nilailah berdasarkan harga pasar aktual pada hari zakat Anda.
Dalil: Al-Qur'an 2:267 (menafkahkan sebagian dari hasil usahamu — dipahami mencakup harta perniagaan); Shahih al-Bukhari 1454 (satu per empat puluh atas harta uang); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Fatwa Tetap) dan Syaikh Ibnu Baz tentang penilaian saham dagangan dengan harga pasar setiap tahun; Standar Syariah AAOIFI No. 35 (Zakat) menempuh metode yang sama.
Penerapan: Pada hari zakat Anda, buka laporan rekening broker → jumlahkan nilai pasar seluruh saham + saldo tunai + dividen yang menjadi hak Anda → tunaikan 2,5%.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 1454
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz; AAOIFI Std 35