← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Saham Perusahaan Campuran: Zakat dan Penyucian Harta

Question

Bagaimana hukum berinvestasi pada saham perusahaan yang bisnis intinya halal tetapi memiliki sebagian pendapatan bunga (riba) atau utang ribawi, serta bagaimana membayar zakat atas saham tersebut?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Jika bisnis inti perusahaan itu haram (perbankan ribawi, minuman keras, perjudian), memperdagangkan sahamnya haram secara mutlak. Jika bisnis intinya halal tetapi bercampur dengan transaksi riba, ketakwaan menuntut untuk menghindarinya; mereka yang berinvestasi berdasarkan standar penyaringan syariah wajib menyucikan porsi pendapatan yang berasal dari sumber haram dengan mengeluarkannya. Zakat atas saham yang Anda miliki tetap wajib dalam segala keadaan — campuran harta haram tidak pernah menggugurkan kewajiban zakat. Rincian: Harta penyucian dikeluarkan semata-mata untuk melepaskan diri darinya, tanpa mengharap pahala, dan sama sekali tidak boleh dihitung sebagai zakat — 'Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik' (Shahih Muslim 1015). Zakat itu sendiri wajib dibayarkan dari harta yang halal, sesuai jenis sahamnya (nilai pasar penuh untuk saham perdagangan; metode investasi jangka panjang untuk selainnya). Dalil: Al-Qur'an 2:275 dan 2:279 (riba); Shahih Muslim 1015; Al-Qur'an 5:2 (larangan tolong-menolong dalam dosa); para ulama kontemporer yang berpegang pada dalil serta lembaga-lembaga fikih tentang perusahaan campuran dan penyucian harta. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:275, 2:279; 5:2
Hadith Sahih Muslim 1015
Fiqh contemporary scholars; shariah screening standards