← Back to Fatwas
Stocks & Shares Jul 13, 2026

Zakat Saham Karyawan dan RSU

Question

Perusahaan tempat saya bekerja memberikan saham/RSU — sebagian belum vested, sebagian masih dalam masa lock-in. Bagian mana yang wajib dizakati?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (a) RSU yang belum vested: Anda belum memilikinya — hangus jika Anda berhenti bekerja — sehingga tidak ada zakat atasnya. (b) Saham yang sudah vested: harta Anda — wajib dizakati. (c) Sudah vested tetapi masih lock-in: kepemilikannya sudah sempurna, maka menurut pendapat yang lebih kuat tetap wajib dizakati; jika Anda tidak memiliki likuiditas, boleh menunda dan membayar zakat tahun-tahun yang terakumulasi saat lock-in dibuka atau saham dijual. Rincian: Zakat mensyaratkan kepemilikan sempurna (milk tamm). Grant yang belum vested hanyalah janji bersyarat yang bergantung pada peristiwa di masa depan, sehingga berada di luar perhitungan. Sejak hari vesting, nilai saham tersebut masuk ke dalam harta Anda dan dihitung pada hari zakat tahunan Anda. Saham yang masih terkunci tetap milik Anda — termasuk kenaikan nilai dan dividennya — sehingga bukan harta yang tak terjangkau; pembatasan itu hanya membenarkan penundaan pembayaran karena ketiadaan likuiditas. Dalil: Al-Qur'an 9:103 ('dari harta mereka' — yakni apa yang mereka miliki); Ibnu Majah 1792 (tidak ada haul sebelum kepemilikan); serta kaidah Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da'imah bahwa kepemilikan yang tidak sempurna tidak dikenai zakat. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh al-Uthaymin; Permanent Committee on complete ownership