Question
Saya menerima token gratis dari airdrop berbagai proyek — sebagian memiliki nilai pasar, sebagian bahkan tidak bisa dijual. Bagaimana cara menunaikan zakatnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Airdrop adalah harta yang diterima sebagai hibah — menjadi milik Anda sejak hari diterimanya. Token yang memiliki nilai pasar riil dan dapat dijual digabungkan dengan harta moneter Anda lainnya dan dizakati sebesar 2,5% pada hari zakat tahunan Anda. Token yang tidak dapat dijual atau tidak bernilai tidak dikenai zakat — perhitungannya baru dimulai ketika token itu memperoleh nilai.
Rincian: Harta yang diterima secara cuma-cuma mengikuti kaidah mal mustafad — pada asalnya ia memerlukan haul tersendiri, tetapi menggabungkannya ke dalam perhitungan tahunan Anda yang sudah berjalan adalah sah dan lebih praktis (sebagian zakat hanya tertunaikan sedikit lebih awal). Airdrop yang terkunci dan belum dapat diklaim seperti aset yang belum vested — berada di luar perhitungan hingga kepemilikannya sempurna.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Ibnu Majah 1792 (tentang kepemilikan dan haul, sahih menurut al-Albani); serta arahan Syaikh al-Utsaimin tentang harta yang diperoleh di tengah tahun.
Peringatan: Airdrop yang disyaratkan dengan tugas menyerupai judi, promosi dusta, atau mempromosikan proyek haram tidak boleh dikejar — sumber penghasilan wajib halal.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikan kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh
al-Uthaymin on newly acquired wealth