← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Zakat atas Mahar yang Belum Dibayar

Question

Mahar saya belum dibayar penuh — sebagian sudah jatuh tempo, sebagian ditetapkan dibayar saat diminta atau ditangguhkan. Sebagai istri, apakah saya wajib membayar zakat atas piutang ini?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Mahar adalah utang suami kepada istri — dihitung menurut kaidah zakat utang: (a) suami yang mampu dan akan membayar bila diminta menjadikannya 'utang kuat': jika Anda memiliki nisab, tambahkan piutang itu setiap tahun ke dalam perhitungan zakat Anda (atau bayarkan sekaligus zakat tahun-tahun yang terkumpul saat piutang diterima); (b) mahar yang menurut kebiasaan ditangguhkan (tidak dapat ditagih sebelum perceraian/kematian) atau suami yang tidak mampu menjadikannya 'utang lemah': tidak ada zakat sebelum diterima, kemudian dimulai haul yang baru. Rincian: Mahar adalah milik mutlak istri — Al-Qur'an menyatakannya sepenuhnya sebagai haknya; suami maupun keluarga tidak boleh menyentuhnya tanpa kerelaannya yang tulus. Kebiasaan umum mencatat mahar sebagai 'sudah diterima' padahal tidak pernah dibayar menjadikannya utang nyata yang tetap tertanggung pada suami, yang wajib dilunasi atau benar-benar direlakan sebelum wafat. Kerelaan istri melepaskan sebagiannya secara sukarela adalah sah (bagian akhir ayat 4:4); adapun pemaafan yang diperoleh melalui tekanan atau rasa sungkan tidaklah sah. Dalil: Al-Qur'an 4:4; Shahih al-Bukhari 2387 (siapa yang mengambil harta manusia dengan niat melunasinya, Allah akan melunaskan untuknya); pembedaan utang kuat/lemah dari atsar Utsman radhiyallahu 'anhu (al-Muwaththa') serta fatwa-fatwa tentang utang dari al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 4:4
Hadith Sahih al-Bukhari 2387
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on debt zakat