Question
Toko saya menjual barang secara cicilan — piutang yang menumpuk pada para pelanggan sudah besar. Bagaimana cara menghitungnya dalam zakat perdagangan? Dan bolehkah menetapkan harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Piutang pada pelanggan yang mampu dan rutin membayar adalah 'piutang kuat' — masukkan seluruh sisa harga (termasuk cicilan yang akan datang) ke dalam basis zakat perdagangan tahunan Anda (kas + barang dagangan + piutang) dan tunaikan 2,5%. Piutang macet atau diragukan adalah 'piutang lemah' — diperhitungkan setelah tertagih. (2) Menetapkan total harga jual cicilan lebih tinggi daripada harga tunai hukumnya boleh — dengan syarat harga dan jangka waktu ditetapkan pasti pada saat akad. Namun mengenakan denda atau biaya keterlambatan pembayaran adalah riba — tidak boleh.
Rincian: Selisih harga cicilan itu halal karena merupakan bagian dari harga jual, bukan bunga atas utang — perbedaan harga karena tempo diakui dalam akad jual beli (pendapat jumhur dan para ulama kontemporer yang berpegang pada dalil). Adapun tambahan berbasis waktu setelah akad atas tunggakan — misalnya 'tambahan 2% per bulan keterlambatan' — adalah tambahan yang dipersyaratkan atas utang: itulah riba. Piutang lemah keluar dari perhitungan zakat, sedangkan mencatat utang secara tertulis dengan saksi adalah kehati-hatian yang diperintahkan Al-Qur'an (2:282).
Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:282 (perintah mencatat utang bertempo); Shahih al-Bukhari 2068 (Nabi ﷺ membeli dengan pembayaran tempo dan menggadaikan baju besinya); Al-Qur'an 2:267 beserta atsar Utsman radhiyallahu 'anhu serta fatwa-fatwa zakat perdagangan dari al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh al-Utsaimin.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:275, 2:282, 2:267
Hadith
Sahih al-Bukhari 2068
Fiqh
Permanent Committee; al-Uthaymin