← Back to Fatwas
Real Estate Jul 13, 2026

Zakat atas Akad Tukar Tanah dengan Bagian Unit Apartemen dari Developer

Question

Saya menyerahkan tanah saya kepada developer dengan imbalan bagian berupa beberapa unit apartemen; pembangunannya masih berlangsung. Bagaimana perhitungan zakatnya sekarang dan setelah serah terima?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Hukumnya mengikuti niat: (a) unit apartemen untuk tempat tinggal sendiri/keluarga — tidak ada zakat, baik selama pembangunan maupun setelah serah terima; (b) diniatkan untuk disewakan — tidak ada zakat atas nilai unitnya, hanya atas uang sewa yang terkumpul setelah serah terima; (c) diniatkan untuk dijual demi keuntungan — termasuk barang dagangan ('urudh at-tijarah): sejak hari niat jual yang mantap, bayarlah 2,5% setiap tahun dari nilai pasar hak Anda (yaitu hak kontraktual selama masih dalam pembangunan). Rincian: Akad tanah-ditukar-apartemen adalah akad pertukaran (bagian tanah ↔ unit yang dibangun) — dibolehkan selama syarat-syaratnya jelas. Selama pembangunan, aset Anda adalah hak kontraktual; jika berniat menjual, nilailah dengan harga pengalihannya hari ini — dan jika sulit dicairkan, Anda boleh melunasi zakat tahun-tahun yang terakumulasi setelah penjualan. Jika niatnya campuran (sebagian disimpan, sebagian dijual), setiap unit mengikuti niatnya masing-masing. Dalil: Shahih al-Bukhari 1 (amal tergantung pada niat); Shahih al-Bukhari 1464 (pengecualian harta pemakaian pribadi); Al-Qur'an 2:267 beserta kaidah-kaidah fatwa properti dari al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap) dan Syaikh Ibnu Baz. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:267
Hadith Bukhari 1, 1464
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz on real estate