Question
Teman-teman mengejar 'pump' meme coin demi keuntungan dalam semalam. Apakah trading semacam ini diperbolehkan? Dan bagaimana zakat atas koin yang dimiliki dengan cara demikian?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Token yang tidak memiliki kegunaan nyata atau proyek yang jelas — yang harganya bergerak semata-mata karena hype dan permainan mencari 'orang bodoh yang lebih besar' — mengandung risiko serupa judi dan gharar yang berlebihan, sehingga cenderung tidak diperbolehkan; para ulama yang berpegang pada dalil memperingatkan agar menjauhi spekulasi murni. Adapun dengan sengaja menjalankan skema pump-and-dump yang mengambil untung dari kerugian orang lain, itu jelas haram. (2) Meskipun demikian, siapa pun yang memiliki koin semacam ini tetap memiliki harta selama nilai pasarnya ada — pada hari zakat, nilainya dizakati sebesar 2,5%; status hukum yang meragukan tidak pernah menggugurkan kewajiban zakat.
Dalil: Al-Qur'an 5:90 (judi); Al-Qur'an 2:188 (memakan harta orang lain secara batil); Shahih Muslim 1513 (larangan jual beli gharar); Shahih Muslim 102 ('barang siapa menipu, ia bukan dari golonganku').
Penerapan: Telitilah kegunaan nyata, tim, dan transparansi proyek sebelum berinvestasi; jauhilah skema cepat kaya. Untuk keuntungan yang telanjur diperoleh dengan cara haram, bertobatlah dan sedekahkan bagian keuntungan itu tanpa mengharap pahala — itu bukan zakat.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 5:90; 2:188
Hadith
Muslim 1513, 102
Fiqh
contemporary scholars on gharar/speculation