← Back to Fatwas
Cryptocurrency Jul 13, 2026

Pinjaman (Lending) DeFi dan Liquidity Pool

Question

Meminjamkan koin di platform DeFi atau menyediakan likuiditas menghasilkan imbal hasil yang menyerupai bunga. Apakah ini dibolehkan? Dan bagaimana zakat atas koin yang didepositkan?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) 'Lending' DeFi — meminjamkan koin dengan imbalan tambahan tetap/variabel — adalah tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, yakni riba: tidak diperbolehkan. (2) Liquidity pool / yield farming: hukumnya berbeda-beda menurut strukturnya — kemitraan bagi hasil fee transaksi yang sesungguhnya merupakan pembahasan tersendiri, tetapi kebanyakan pool melibatkan protokol pinjaman berbunga, gharar berupa impermanent loss, serta reward token yang haram, sehingga sikap kehati-hatian yang berlandaskan dalil adalah menahan diri darinya. (3) Zakat: koin yang Anda depositkan tetap merupakan harta Anda — bayarlah 2,5% dari nilai yang dapat ditarik pada hari zakat Anda; bagian bunganya berada di luar perhitungan (bahkan tidak boleh disimpan sama sekali). Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:279 (pokok hartamu adalah milikmu); Shahih Muslim 1598 (laknat atas semua pihak yang terlibat riba); Shahih Muslim 1513 (gharar). Penerapan: Untuk imbal hasil serupa bunga yang telanjur terkumpul, tahanlah koin pokok Anda dan salurkan sisanya tanpa mengharap pahala (bukan sebagai zakat). Carilah alternatif halal yang benar-benar berbasis pembagian risiko. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:275, 2:279
Hadith Muslim 1598, 1513
Fiqh contemporary scholars on riba/gharar