Question
Meminjamkan koin di platform DeFi atau menyediakan likuiditas menghasilkan imbal hasil yang menyerupai bunga. Apakah ini dibolehkan? Dan bagaimana zakat atas koin yang didepositkan?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) 'Lending' DeFi — meminjamkan koin dengan imbalan tambahan tetap/variabel — adalah tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, yakni riba: tidak diperbolehkan. (2) Liquidity pool / yield farming: hukumnya berbeda-beda menurut strukturnya — kemitraan bagi hasil fee transaksi yang sesungguhnya merupakan pembahasan tersendiri, tetapi kebanyakan pool melibatkan protokol pinjaman berbunga, gharar berupa impermanent loss, serta reward token yang haram, sehingga sikap kehati-hatian yang berlandaskan dalil adalah menahan diri darinya. (3) Zakat: koin yang Anda depositkan tetap merupakan harta Anda — bayarlah 2,5% dari nilai yang dapat ditarik pada hari zakat Anda; bagian bunganya berada di luar perhitungan (bahkan tidak boleh disimpan sama sekali).
Dalil: Al-Qur'an 2:275; Al-Qur'an 2:279 (pokok hartamu adalah milikmu); Shahih Muslim 1598 (laknat atas semua pihak yang terlibat riba); Shahih Muslim 1513 (gharar).
Penerapan: Untuk imbal hasil serupa bunga yang telanjur terkumpul, tahanlah koin pokok Anda dan salurkan sisanya tanpa mengharap pahala (bukan sebagai zakat). Carilah alternatif halal yang benar-benar berbasis pembagian risiko.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:275, 2:279
Hadith
Muslim 1598, 1513
Fiqh
contemporary scholars on riba/gharar