← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Zakat atas Gaji dan Upah yang Belum Dibayarkan

Question

Perusahaan tempat saya bekerja menunggak gaji saya beberapa bulan, dan seorang klien belum membayar tagihan pekerjaan lepas saya. Apakah saya wajib menunaikan zakat atas piutang-piutang ini sekarang?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Tergantung jenis piutangnya: (a) piutang pada majikan/klien yang mampu dan mengakui utangnya — yang pasti akan membayar, hanya terlambat — adalah piutang kuat: masukkanlah setiap tahun ke dalam perhitungan zakat Anda (atau tunaikan sekaligus zakat tahun-tahun yang terakumulasi saat piutang diterima). (b) Piutang pada pihak yang bangkrut, mengingkari, atau menghilang adalah piutang lemah: tidak ada zakat sebelum diterima, lalu dimulai haul yang baru. Adapun gaji yang belum diperoleh (gaji bulan depan) sama sekali belum menjadi harta — tidak ada persoalan zakat padanya. Rincian: Menahan upah pekerja adalah kezaliman — "berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (Ibnu Majah 2443, shahih menurut al-Albani), dan dalam hadits qudsi Allah sendiri menjadi lawan bagi orang yang memakan upah pekerja (Shahih al-Bukhari 2227). Maka tuntutlah hak Anda sebagai pemberi piutang; dan sebagai majikan, bayarkanlah upah yang tertahan sebelum sibuk memikirkan zakat. Setelah tunggakan diterima, cara termudah adalah menghitungnya bersama total harta Anda pada hari zakat tahunan Anda. Dalil: Al-Qur'an 9:103; atsar Utsman radhiyallahu 'anhu (al-Muwaththa', Zakat); Ibnu Majah 2443; Shahih al-Bukhari 2227; pembedaan piutang kuat dan piutang lemah menurut al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa). Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103
Hadith Ibn Majah 2443; Bukhari 2227
Fiqh Permanent Committee on classes of receivables