Question
Perusahaan tempat saya bekerja menunggak gaji saya beberapa bulan, dan seorang klien belum membayar tagihan pekerjaan lepas saya. Apakah saya wajib menunaikan zakat atas piutang-piutang ini sekarang?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tergantung jenis piutangnya: (a) piutang pada majikan/klien yang mampu dan mengakui utangnya — yang pasti akan membayar, hanya terlambat — adalah piutang kuat: masukkanlah setiap tahun ke dalam perhitungan zakat Anda (atau tunaikan sekaligus zakat tahun-tahun yang terakumulasi saat piutang diterima). (b) Piutang pada pihak yang bangkrut, mengingkari, atau menghilang adalah piutang lemah: tidak ada zakat sebelum diterima, lalu dimulai haul yang baru. Adapun gaji yang belum diperoleh (gaji bulan depan) sama sekali belum menjadi harta — tidak ada persoalan zakat padanya.
Rincian: Menahan upah pekerja adalah kezaliman — "berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (Ibnu Majah 2443, shahih menurut al-Albani), dan dalam hadits qudsi Allah sendiri menjadi lawan bagi orang yang memakan upah pekerja (Shahih al-Bukhari 2227). Maka tuntutlah hak Anda sebagai pemberi piutang; dan sebagai majikan, bayarkanlah upah yang tertahan sebelum sibuk memikirkan zakat. Setelah tunggakan diterima, cara termudah adalah menghitungnya bersama total harta Anda pada hari zakat tahunan Anda.
Dalil: Al-Qur'an 9:103; atsar Utsman radhiyallahu 'anhu (al-Muwaththa', Zakat); Ibnu Majah 2443; Shahih al-Bukhari 2227; pembedaan piutang kuat dan piutang lemah menurut al-Lajnah ad-Da'imah (Komite Tetap Fatwa).
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 2443; Bukhari 2227
Fiqh
Permanent Committee on classes of receivables