← Back to Fatwas
Debts & Loans Jul 13, 2026

Zakat Almarhum yang Belum Ditunaikan: Kewajiban Para Ahli Waris

Question

Kami mengetahui bahwa sebelum wafat, ayah kami meninggalkan zakat beberapa tahun yang belum ditunaikan. Wajibkah kami para ahli waris melunasinya, dan dari harta yang mana?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya — zakat yang belum ditunaikan adalah utang atas almarhum, bahkan utang yang paling berat: melunasinya dari keseluruhan harta peninggalan sebelum pembagian adalah wajib atas para ahli waris, ada wasiat maupun tidak. Urutannya: biaya pengurusan jenazah → utang (hak Allah: zakat/kafarat, dan hak sesama manusia) → wasiat (dalam batas sepertiga) → pembagian warisan. Rincian: Tentukan tahun dan jumlahnya berdasarkan catatan sejauh mungkin; bila tidak diketahui, perkirakan dengan hati-hati ke arah yang lebih besar. Jika harta peninggalan lebih kecil daripada utang, bayarlah secara proporsional dari yang ada; para ahli waris tidak wajib membayar dari harta pribadi mereka, namun kerelaan mereka melunasi tanggungan sang ayah termasuk sedekah terbaik seorang anak. Pelajaran bagi yang masih hidup: milikilah buku catatan zakat dan tuliskan kewajiban yang belum ditunaikan dalam wasiat Anda — 'tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, melewati dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya' (Shahih al-Bukhari 2738). Dalil: Al-Qur'an 4:11 ('sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya'); Shahih al-Bukhari 1953; Shahih al-Bukhari 2738; fatwa Ibnu Baz dan al-Utsaimin tentang melunasi zakat almarhum dari harta peninggalannya. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 4:11
Hadith Bukhari 1953, 2738
Fiqh Ibn Baz; al-Uthaymin on estate liabilities