Question
Saya memberikan pinjaman tanpa bunga (qardh hasan) dengan mengharap pahala. Uang itu tidak berada di tangan saya — apakah ia keluar dari perhitungan zakat saya? Dan apakah memberi pinjaman mendatangkan pahala seperti sedekah?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Tidak — pinjaman kepada peminjam yang mampu dan pasti membayar tetap merupakan harta Anda (piutang kuat): ia tetap masuk dalam perhitungan zakat Anda setiap tahun; memberi pinjaman bukanlah jalan untuk mengurangi zakat. Jika kemudian pengembaliannya menjadi diragukan (piutang lemah), barulah ia keluar dari pembukuan — dengan haul baru setelah tertagih kembali. (2) Pahala: tentu saja — meringankan kesulitan orang yang membutuhkan adalah amal yang agung, dan memberi tenggang waktu atau membebaskan utang saat pelunasan lebih agung lagi.
Rincian: Qardh hasan (pinjaman yang baik) melengkapi sedekah, bukan menggantikannya — sedekah memindahkan kepemilikan sepenuhnya, sedangkan pinjaman kembali; karena itu kewajiban zakat tetap berlaku atas piutang. Allah sendiri menyebutnya 'meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik' dengan balasan yang dilipatgandakan. Saran praktis: buatlah buku catatan pinjaman (tanggal, jumlah, saksi/penulisan — sesuai tuntunan Al-Qur'an 2:282); pada hari zakat Anda, buku itulah daftar piutang kuat Anda.
Dalil: Al-Qur'an 2:245 dan 57:11; Shahih Muslim 2699 ('barang siapa melapangkan kesusahan seorang mukmin...'); Al-Qur'an 2:282; atsar Utsman radhiyallahu 'anhu (Muwatta', Zakat).
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:245, 2:282; 57:11
Hadith
Sahih Muslim 2699
Fiqh
athar of Uthman; Permanent Committee