← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat Deposito Berjangka (FDR) dan Hukum Bunganya

Question

Uang pensiun saya tersimpan dalam deposito berjangka (FDR) di bank. Apakah saya wajib membayar zakat atas seluruh deposito itu setiap tahun? Lalu bagaimana dengan 'keuntungannya'?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: (1) Ya — pokok deposito berjangka (FDR) adalah harta Anda; deposito itu dapat dicairkan bahkan sebelum jatuh tempo (dengan penalti), sehingga kepemilikan dan penguasaan atasnya sempurna — gabungkanlah setiap tahun dengan uang tunai Anda yang lain dan tunaikan zakatnya 2,5%. (2) Adapun keuntungan berbunga tetap dari bank konvensional adalah riba — tidak boleh diambil; yang telanjur terkumpul wajib disalurkan tanpa mengharap pahala; ia bukan zakat dan tidak dapat mengurangi kewajiban zakat Anda. Rincian: Terhadap kekhawatiran bahwa 'zakat akan menghabiskan tabungan': zakat adalah hak yang melekat pada harta yang berkembang — jangan biarkan harta menganggur; putarkanlah dalam perdagangan/investasi yang halal, sebagaimana Umar (ra) memerintahkan hal itu bahkan atas harta anak-anak yatim. Deposito mudharabah pada bank syariah secara struktural berbeda (berbasis bagi hasil untung-rugi) dan dapat menjadi alternatif dengan syarat terverifikasi kepatuhan syariahnya yang sungguh-sungguh; keuntungan halal darinya, jika ditabung, juga wajib dizakati. Dalil: Al-Qur'an 2:275; Shahih Muslim 1598; Al-Qur'an 9:34-35 dan Shahih Muslim 987 (peringatan keras atas simpanan yang tidak dizakati); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang cara melepaskan diri dari bunga bank. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 2:275; 9:34-35
Hadith Muslim 1598, 987
Fiqh Permanent Committee; Ibn Baz