Question
Uang pensiun saya tersimpan dalam deposito berjangka (FDR) di bank. Apakah saya wajib membayar zakat atas seluruh deposito itu setiap tahun? Lalu bagaimana dengan 'keuntungannya'?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Ya — pokok deposito berjangka (FDR) adalah harta Anda; deposito itu dapat dicairkan bahkan sebelum jatuh tempo (dengan penalti), sehingga kepemilikan dan penguasaan atasnya sempurna — gabungkanlah setiap tahun dengan uang tunai Anda yang lain dan tunaikan zakatnya 2,5%. (2) Adapun keuntungan berbunga tetap dari bank konvensional adalah riba — tidak boleh diambil; yang telanjur terkumpul wajib disalurkan tanpa mengharap pahala; ia bukan zakat dan tidak dapat mengurangi kewajiban zakat Anda.
Rincian: Terhadap kekhawatiran bahwa 'zakat akan menghabiskan tabungan': zakat adalah hak yang melekat pada harta yang berkembang — jangan biarkan harta menganggur; putarkanlah dalam perdagangan/investasi yang halal, sebagaimana Umar (ra) memerintahkan hal itu bahkan atas harta anak-anak yatim. Deposito mudharabah pada bank syariah secara struktural berbeda (berbasis bagi hasil untung-rugi) dan dapat menjadi alternatif dengan syarat terverifikasi kepatuhan syariahnya yang sungguh-sungguh; keuntungan halal darinya, jika ditabung, juga wajib dizakati.
Dalil: Al-Qur'an 2:275; Shahih Muslim 1598; Al-Qur'an 9:34-35 dan Shahih Muslim 987 (peringatan keras atas simpanan yang tidak dizakati); fatwa al-Lajnah ad-Da'imah dan Syaikh Ibnu Baz tentang cara melepaskan diri dari bunga bank.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 2:275; 9:34-35
Hadith
Muslim 1598, 987
Fiqh
Permanent Committee; Ibn Baz