← Back to Fatwas
Pension & GPF Jul 13, 2026

Zakat atas Uang Tabungan untuk Haji

Question

Sudah bertahun-tahun saya menabung dengan niat menunaikan haji. Apakah zakat tetap wajib atas uang yang disisihkan untuk ibadah?

Ruling (Fatwa)

Jawaban singkat: Ya. Semulia apa pun tujuannya — haji, kurban, pernikahan anak, atau membangun rumah — uang tetap wajib dizakati selama masih berada dalam kepemilikan Anda serta mencapai nisab dan genap haul. Niat tidak mengeluarkan harta dari perhitungan; hanya pembelanjaan yang nyata yang mengeluarkannya. Rincian: Haji menjadi wajib karena adanya kemampuan — dan tabungan inilah kemampuan Anda; kedua ibadah itu tidak saling bertentangan. Jika zakat sedikit menunda terkumpulnya dana, tidak mengapa — keberkahan menunaikan kewajiban justru membuka jalan: 'Apa saja yang kamu infakkan, Dia akan menggantinya' (Al-Qur'an 34:39). Uang yang telah dibayarkan lunas kepada biro perjalanan haji bukan lagi milik Anda dan tidak dikenai zakat; yang dihitung hanyalah yang masih berada di tangan atau di rekening Anda. Dalil: Al-Qur'an 9:103; Ibnu Majah 1792 (haul); Al-Qur'an 34:39; Syaikh Ibnu Baz dan Komite Tetap (al-Lajnah ad-Da'imah) menegaskan bahwa tabungan untuk haji/pernikahan/pembangunan wajib dizakati begitu nisab dan haul terpenuhi. Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.

References

Quran Quran 9:103; 34:39
Hadith Ibn Majah 1792, sahih per al-Albani
Fiqh Ibn Baz; Permanent Committee on earmarked savings