← Back to Fatwas
Pension & GPF
Jul 13, 2026
Apakah Usia Lanjut atau Sakit Menggugurkan Kewajiban Zakat?
Question
Ayah saya yang sudah lanjut usia tidak lagi mampu bekerja, tetapi memiliki deposito berjangka (FDR) dan tanah. Apakah beliau bebas dari zakat karena usia atau sakitnya?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tidak. Zakat dikenakan atas harta, bukan atas kemampuan seseorang untuk bekerja — sekalipun pemiliknya sudah lanjut usia, sakit, masih anak-anak, atau tidak cakap secara akal, harta yang telah mencapai nisab dan haul tetap wajib dizakati. Keringanan karena ketidakmampuan berlaku pada ibadah badaniyah seperti haji; sedangkan zakat adalah ibadah maliyah (harta), yang melekat pada māl itu sendiri.
Rincian: Bahkan perhatikanlah bahwa kaum fakir dan orang yang tidak mampu justru termasuk golongan penerima zakat: orang tua yang kaya membayar zakat, sementara orang tua miskin yang tidak berpenghasilan menerimanya — tolok ukurnya adalah harta, bukan usia. Anak-anak hendaknya membantu ayah mereka menghitung dan menunaikan zakatnya; jika beliau secara syar'i tidak cakap (demensia dan sebagainya), maka wali/wakilnya menunaikan zakat dari harta beliau — persis sebagaimana yang dilakukan wali anak kecil. Menahan zakat karena khawatir akan biaya pengobatan di masa depan bukanlah uzur yang sah (lihat fatwa dana pernikahan/pengobatan).
Dalil: Al-Qur'an 9:103 (kewajiban melekat pada harta); Shahih al-Bukhari 1395 (“diambil dari orang-orang kaya mereka”); atsar Umar radhiyallahu 'anhu (al-Muwaththa') serta kaidah jumhur bahwa wali menunaikan zakat atas nama orang yang tidak cakap.
Untuk kasus pribadi yang rumit, berkonsultasilah dengan ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Bukhari 1395; athar of Umar
Fiqh
majority: zakat attaches to wealth