Question
Setelah ayah kami wafat, kami para ahli waris menerima uang pensiun/GPF beliau. Bagaimana perhitungan zakat beliau yang belum ditunaikan dan zakat atas bagian kami masing-masing?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: Tahap demi tahap: (1) zakat/utang yang masih menjadi tanggungan almarhum dibayarkan dari keseluruhan harta peninggalan sebelum pembagian — utang kepada Allah paling berhak untuk dilunasi; (2) kemudian wasiat (dalam batas sepertiga, untuk selain ahli waris); (3) sisanya dibagikan menurut faraid — bagian setiap ahli waris adalah harta baru: haul berjalan sejak diterima, dan zakat 2,5% jatuh tempo setelah genap setahun dengan mencapai nisab.
Rincian: Jika dana GPF tidak pernah sampai ke tangan ayah semasa hidupnya, tidak ada zakat tertunggak atasnya (kepemilikannya belum sempurna); tetapi zakat yang belum ditunaikan atas uang tunai/deposito yang memang beliau pegang adalah kewajiban atas harta peninggalan. 'Pensiun keluarga' bulanan yang diterima janda/penerima yang ditunjuk setelah kematian adalah penghasilan pribadi si penerima — dizakati dalam hitungannya sendiri jika ditabung. Bila harta warisan lama dibiarkan tak terbagi, yang paling aman ialah menghitung haul setiap ahli waris sejak bagiannya ditetapkan dan dapat dikuasainya.
Dalil: Al-Qur'an 4:11-12 ('sesudah dipenuhi wasiat dan dibayar utang'); Shahih al-Bukhari 1953 ('utang kepada Allah paling berhak untuk dilunasi'); Ibnu Majah 1792 (kepemilikan baru, haul baru); Ibnu Baz dan al-Utsaimin tentang menunaikan zakat almarhum dari harta peninggalannya.
Untuk kasus pribadi yang rumit, mintalah fatwa kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 4:11-12
Hadith
Bukhari 1953; Ibn Majah 1792
Fiqh
Ibn Baz; al-Uthaymin on estate zakat