Question
Saya telah menabung bertahun-tahun untuk membangun rumah di atas tanah saya, bahkan sudah membeli sebagian besi beton dan batu bata. Apakah semua itu wajib dizakati?
Ruling (Fatwa)
Jawaban singkat: (1) Uang tabungan: ya — selama masih berada di tangan atau di bank dan telah mencapai nisab serta genap haul, zakatnya wajib; niat 'untuk rumah saya' tidak memberikan pengecualian. (2) Bahan bangunan yang dibeli untuk rumah pribadi (besi beton, batu bata, semen): harta pakai — tidak ada zakatnya. (3) Uang yang sudah dibayarkan kepada kontraktor/tukang: sudah dibelanjakan — di luar perhitungan.
Rincian: Karena khawatir zakat tahunan akan menggerus dana, banyak orang bergegas mengubah uang tunai menjadi tanah atau bahan bangunan — perencanaan yang sah untuk rumah kebutuhan pribadi (sebab harta pakai tidak dikenai zakat); namun perlu diingat bahwa pengalihan semu yang dimaksudkan untuk menghindari zakat tidaklah sama dengan kemajuan nyata atas kebutuhan yang sesungguhnya — niatlah yang dinilai. Dan jika zakat terasa menunda pembangunan rumah, ingatlah: menunaikan kewajiban mendatangkan keberkahan — 'sedekah tidak mengurangi harta' (Shahih Muslim 2588).
Dalil: Al-Qur'an 9:103; Ibnu Majah 1792 (haul); Shahih Muslim 2588; Syaikh Ibn Baz dan Komite Tetap Fatwa (al-Lajnah ad-Da'imah) tentang tabungan pembangunan/pernikahan versus barang keperluan pribadi.
Untuk kasus pribadi yang rumit, konsultasikanlah kepada ulama yang kompeten.
References
Quran
Quran 9:103
Hadith
Ibn Majah 1792; Muslim 2588
Fiqh
Ibn Baz; Permanent Committee